Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Wednesday, December 18, 2013

PROSEDUR VS PROSES

Dalam ISO 9001:2008 ditegaskan di sana bahwa pendekatan yang digunakan adalah pendekatan proses (process approach) yang juga merupakan salah satu dari Prinsip Manajemen Mutu.

Ini merupakan sesuatu yang positif di mana dalam pendekatan ini "kerja nyata" (pinjam istilahnya Hatta Rajasa) sangat ditekankan daripada uprek dengan dokumentasi. Artinya, orang yang "gedebak-gedebug" bekerja, sepanjang outputnya adalah nyata/terukur sesuai objective, maka dia telah melakukan sesuatu yang "benar" meskipun barangkali dia "menyalahi" prosedur. Tinggal diakurkan saja mana yang sebaiknya, apakah prosedurnya yang direvisi mengikuti "praktek" gedebak-gedebug tadi, ataukah aktivitasnya yang diluruskan agar efektif (atau malah efisien).

Kita selama ini dirancukan dengan istilah "prosedur" dan "proses", bagaimana sebenarnya kejelasannya. PAS 99:2012 pada klausul A.2 menegaskan :


"Oftern the word "procedure" is used in MSS and there can be confusion as to what a procedure is and how it relates to a process. In simple terms :

* a process is an activity;
* a procedure is the formalization of the process (i.e. stating how the process should be performed, which may be documented)."

Terjemahan untuk yang diberi pointer kira-kira :

* proses adalah suatu aktivitas;
* prosedur adalah formalisasi dari proses-proses (misalnya ketentuan bagaimana suatu proses harus dilaksanakan, yang di antaranya mungkin wajib didokumentasikan).


Ini penting khususnya bagi Tim Audit Internal agar dalam proses auditnya beranjak dari tadinya "document-minded" menuju ke "result minded".

Salam Quality (JS)

Thursday, October 17, 2013

Kepabeanan (7)

ISTILAH KEPABEANAN (Pemberitahuan RKSP)


1.     Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

2.     Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

3.     Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.

4.     Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

5.     Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.

6.     Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.

7.     Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Pabean.

8.     Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest), untuk selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.

9.     Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest), untuk selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.

10.   Media Penyimpan Data Elektronik adalah disket atau media penyimpan data elektronik lainnya.

11.   Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.

12.   Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.

13.   Saat keberangkatan sarana pengangkut adalah :
a.     untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan dalam Kawasan Pabean;
b.     untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut lepas landas dari landasan bandar udara dalam Kawasan Pabean;
c.      untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut meninggalkan Kawasan Pabean di daerah lintas batas.

14.   Saat kedatangan sarana pengangkut adalah:
a.     untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan;
b.     untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara;
c.      untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di Kawasan Pabean di daerah lintas batas.

15.   Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.

16.   Secara manual adalah proses penyerahan data tanpa menggunakan sarana komputer.

17.   Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) adalah proses pertukaran data dengan menggunakan hubungan langsung antar computer melalui sistem pertukaran data elektronik.

Sumber :

a.     108/PMK.04/2006, Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut.
P 19 /BC/2006, Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-10/BC/2006 tentang Tatacara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut.

Kepabeanan (6)

ISTILAH KEPABEANAN (Pengangkutan Barang)



1.     Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.

2.     Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

3.     Barang untuk diangkut lanjut adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan pembongkaran lebih dahulu.

4.     Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu.

5.     Container Scanner Inspection System adalah sistem pemeriksaan fisik barang impor dalam peti kemas dengan menggunakan alat Container Scanner.

6.     Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

7.     Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

8.     Pelabuhan Khusus yaitu pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.

9.     Pelabuhan Laut adalah pelabuhan dan pelabuhan khusus.

10.   Pelabuhan yaitu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

11.   Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS) adalah pengusaha yang mengelola lapangan atau gudang penumpukan kontainer atau barang impor dalam suatu kawasan pabean yang berada di dalam area pelabuhan, yang memiliki ijin sebagai Pengusaha TPS dari Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.

12.   Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) adalah pemindahan lokasi penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya dari suatu gudang atau lapangan penumpukan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tertentu ke suatu gudang atau lapangan penumpukan tertentu atau TPS lainnya yang berada dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean.

13.   Shed Occupancy Ratio (SOR) atau tingkat penggunaan gudang adalah perbandingan antara jumlah penggunaan ruang penumpukan dengan ruang penumpukan yang tersedia yang dihitung dalam satuan ton / hari atau m3 / hari.

14.   Tempat Lain adalah tempat tertentu di daratan yang berada dalam kawasan/area industri dan tempat tertentu lainnya yang berfungsi sebagai pelabuhan laut, yang mendukung kegiatan impor dan/ atau ekspor.

15.   Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

16.   Yard Occupancy Ratio (YOR) atau tingkat penggunaan lapangan penumpukan adalah perbandingan antara jumlah penggunaan lapangan penumpukan dengan lapangan penumpukan yang tersedia (siap operasi) yang dihitung dalam satuan ton/ hari atau m3 / hari.


Sumber :
a.     70/PMK.04/2007, Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
b.     90/PMK.04/2007, Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya.
c.      P-26/BC/2007, Tatalaksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Kepabeanannya dari Satu Tempat Penimbunan Sementara ke Tempat Penimbunan Sementara Lainnya.




Kepabeanan (5)

ISTILAH KEPABEANAN (Registrasi Kepabeanan)



1.     Ahli Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.

2.     Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

3.     Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

4.     Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang Kepabeanan.

5.     Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.

6.     Nomor Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada Pengguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara manual.

7.     Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.

8.     Pengguna Jasa adalah Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

9.     Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau Eksportir.

10.  Registrasi Kepabeanan adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.

11.  Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan adalah sistem aplikasi komputer yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.

12.  Tanda Terima Permohonan Registrasi Kepabeanan yang selanjutnya disebut TTP-RK adalah tanda yang diberikan kepada pengguna jasa yang menerangkan bahwa dokumen dan/atau data pendukung registrasi telah diterima Direktur Jenderal secara lengkap dan jelas.

13.  Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan kegiatan pengawasan baik secara fisik maupun secara administrasi.


Sumber :
a.     95/PMK.04/2011, Registrasi Kepabeanan
b.     65/PMK.04/2007, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
c.     PER-21/BC/2011, Pedoman Teknis Pelaksanaan Registrasi Kepabeanan


Kepabeanan (4)

ISTILAH KEPABEANAN (Pemberitahuan Pabean)


1.     Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku Undang-Undang Kepabeanan.              

2.     Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara lain yang sejenis.              

3.     Eksportir adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

4.     Identitas Pemberitahuan Pabean adalah kelompok elemen data yang merupakan tanda pengenal dari Pemberitahuan Pabean.              

5.     Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.              

6.     Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.

7.     Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

8.     Kewajiban Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.              

9.     Kewajiban Pabean Ekspor adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekspor dalam Undang-Undang Kepabeanan.

10.   Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest), untuk selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.

11.   Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest), untuk selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.

12.   Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean.              

13.   Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

14.   Pemberitahuan Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

15.   Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang adalah pernyataan yang dibuat oleh pengangkut dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

16.   Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.

17.   Pengesahan Elektronik atau Tanda Tangan Digital adalah Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi yang disampaikan oleh pemberitahu atau kuasanya untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.              

18.   Pertukaran Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.              

19.   Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.

20.   Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.

21.   Tempat Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.

22.   Uang Tunai adalah uang kertas maupun uang logam, baik berupa uang rupiah maupun mata uang asing yang dikeluarkan oleh suatu otoritas tertentu yang berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.


Sumber :

a.     155/PMK.04/2008, Pemberitahuan Pabean
b.     P- 22/BC/2009, Pemberitahuan Impor
c.      P- 23/BC/2009, Pemberitahuan Pabean dalam rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat yang Berada di bawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
d.     P- 41/BC/2008, Pemberitahuan Pabean Ekspor
e.   P-21/BC/2009, Pemberitahuan Pabean Pengangkutan Barang

Sunday, October 6, 2013

Kepabeanan (3)

ISTILAH KEPABEANAN (Pemeriksaan Pabean)



1.    Angkutan Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.

2.    Barang Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.

3.  Barang Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.

4.    Barang Ekspor Gabungan adalah barang ekspor dengan mendapat fasilitas KITE yang digabung tidak menjadi satu kesatuan unit dengan barang lain yang mendapat atau tidak mendapat fasilitas KITE.

5.    Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

6.   Bea Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.

7.  Bukti Pembayaran adalah surat yang menunjukkan bahwa pembayaran atas suatu pungutan negara telah dilakukan, yaitu Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor (BPPCP).

8.   Customs Respons (Cusres) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim oleh Direktorat Jenderal sebagai respon terhadap dokumen yang telah diterima sebelumnyaDokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of Lading/Airway Bill dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.

9. Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading, Packing List, dan manifest.

10.  Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

11.  Eksportir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

12.  Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection System (selanjutnya disebut Hi-Co Scan) adalah sistem pemeriksaan fisik barang impor dalam peti kemas dengan menggunakan alat Hi-Co Scan X-Ray System.

13.  Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

14.  Importir adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor.

15. Jalur Hijau adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang diberikan kepada Importir yang mempunyai reputasi baik dan memenuhi persyaratan/kriteria yang ditentukan, sehingga terhadap importasinya hanya dilakukan penelitian dokumen.

16.  Jalur Merah adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap suatu importasi yang dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.

17.  Jalur Prioritas adalah fasilitas dalam mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang diberikan kepada importir yang mempunyai reputasi sangat baik dan memenuhi persyaratan / kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus, sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan cepat.

18. Kantor Pabean adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.

19.  Kantor Pabean Pemeriksaan adalah kantor pabean yang melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor.

20.  Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

21.  Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

22.  Kegiatan intelijen di bidang ekspor adalah serangkaian kegiatan didalam siklus intelijen yang meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian penyusunan, pembadingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang ekspor.

23.  Kemudahan Impor Tujuan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama untuk tujuan ekspor.

24.  Konsolidasi Barang Ekspor adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam dua atau lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas sebelum Barang Ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.

25.  Konsolidator Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.

26.  Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) adalah laporan hasil pemeriksaan pabean barang ekspor dengan fasilitas KITE, yang diterbitkan oleh kantor pabean pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.

27.  Media Elektronik adalah disket atau hubungan langsung antar komputer.

28.  Media Penyimpan Data Elektronik adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc, flash disk, dan yang sejenisnya.

29.  Nomor Pendaftaran adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai pengesahan PIB sebagai Dokumen Pabean.

30.  Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah adalah informasi yang bersumber dari kegiatan intelijen yang mengindikasikan adanya pelanggaran kepabeanan dan atau cukai.

31.  Nota Pelayanan Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.

32.  Nota Pemberitahuan adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya pelanggaran ketentuan larangan/pembatasan impor.

33.  Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak sesuai.

34.  Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen (NPPD) adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean Pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.

35.  Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.

36.  Pejabat Pemeriksa Barang adalah Pejabat Direktorat Jenderal yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan Fisik dan ditunjuk secara langsung melalui Aplikasi Pelayanan Kepabeanan atau oleh Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai.

37.  Pejabat pemeriksa dokumen adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan penetapan atas data pemberitahuan pabean.

38.  Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen ekspor.

39.  Pejabat pemeriksa fisik adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik barang impor dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan atau oleh pejabat bea dan cukai.

40.  Pelabuhan Muat Asal adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan multimoda.

41.  Pelabuhan Muat Ekspor adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang ekspor ke:
            a.     sarana pengangkut yang akan berangkat menuju ke luar daerah pabean; atau
            b.    sarana pengangkut dalam negeri yang merupakan bagian dari angkutan multimoda.

42.  Pembatalan ekspor adalah tindakan membatalkan atau tidak merealisasikan ekspor oleh Eksportir atas PEB yang telah disampaikan.

43.  Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.

44.  Pemberitahuan Impor Barang (PIB) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara (BC 2.0).

45.  Pemberitahuan Impor Barang Tertentu (PIBT) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang tertentu yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara yaitu barang pindahan, barang impor sementara yang dibawa penumpang, barang impor melalui jasa titipan, barang penumpang yang datang tidak bersama penumpang dan barang impor tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (BC 2.1).

46.  Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator, Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian seluruh dokumen pemberitahuan ekspor dan persetujuannya, serta dokumen pengiriman barang layanan pos.

47.  Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah pemberitahuan yang dibuat oleh pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi daftar seluruh PEB dan Nota Pelayanan Ekspor yang ada dalam satu peti kemas.

48.  Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.

49.  Pemberitahuan Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik.

50.  Pemberitahuan Pemeriksaan Barang yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor.

51.  Pemeriksa adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan fisik barang.

52.  Pemeriksaan fisik adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pemeriksa barang untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean.

53.  Pemeriksaan jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh prakarsa pejabat bea dan cukai untuk mengamankan hak-hak Negara dan/atau memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

54.  Pemeriksaan karena Jabatan adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai secara jabatan (ex-officio) atas resiko dan biaya importir untuk mengamankan hak-hak negara dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

55.  Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di Bidang Impor (yang selanjutnya disebut pemeriksaan mendadak) adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor pada saat akan keluar dari Kawasan Pabean yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Departemen Keuangan.

56.  Penelitian dokumen adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan / atau sistem komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan benar.

57.  Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau orang.

58.  Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.

59.  Penyampaian Pemberitahuan Melalui Media Elektronik adalah penyampaian pemberitahuan pabean dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan antara Eksportir dengan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk.

60.  Penyerahan pemberitahuan secara elektronik adalah penyerahan data Pemberitahuan Pabean dengan mempergunakan media disket, hubungan langsung antar komputer, atau melalui sistem Pertukaran Data Elektronik.

61.  Pertukaran Data Elektronik PDE adalah pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem komunikasi data.

62.  Perusahaan Jasa Titipan yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.

63.  Perusahaan penerima barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas KITE yang menerima barang hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.

64.  Perusahaan pengirim barang adalah perusahaan di dalam negeri yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.

65.  Petikemas (container) adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar internasional (International Standard Organization) sebagai alat atau perangkat pengangkutan barang.

66.  Petugas Dinas Luar adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan pengawasan pemasukan Barang Ekspor di Kawasan Pabean atau pemuatan Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean

67.  Petugas Pengawasan Stuffing adalah pejabat bea dan cukai yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti kemas.

68.  Pihak yang melakukan konsolidasi Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan konsolidasi Barang Ekspor.

69.  Saat kedatangan sarana pengangkut adalah :
          a.     untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di Kantor  Pabean tempat pemasukan.
          b.    untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di  perairan pelabuhan.
          c.     untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di  landasan bandar udara.

70.  Secara Manual adalah proses pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan tanpa menggunakan sarana komputer.

71.  Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.

72.  Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Ekspor (SPPBE) adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean pelabuhan muat ke daerah pabean.

73.  Surat Serah Terima Barang yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya suatu barang antara perusahaan pengirim barang dan perusahaan penerima barang yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor di kantor pabean terdekat.

74.  Tidak menjadi satu kesatuan unit adalah barang yang digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan batu baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung.

75.  Trucklossing adalah salah satu cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat angkut darat.

76.  Unit Pengawasan adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang melakukan kegiatan intelijen, penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.

77.  Uraian barang adalah uraian yang meliputi jenis, merk, tipe, ukuran dan atau spesifikasi teknis lainnya yang mempengaruhi nilai pabean dan atau klasifikasi.



Sumber :
a. 139/PMK.04/2007, Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
b. 148/PMK.04/2011, Ketentuan Pabean di Bidang Ekspor
c. P-07/BC/2007, Pemeriksaan fisik barang impor
d.  P-40/BC/2008, Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
e. KEP- 07/BC/2003, Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana di Bidang Impor

(Jaeroni Setyadhi)