ISTILAH KEPABEANAN (Pengangkutan Barang)
1.
Bandar
Udara
adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas
pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos,
serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat
perpindahan antar moda transportasi.
2.
Barang
impor
adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
3.
Barang
untuk diangkut lanjut adalah barang impor atau ekspor yang diangkut
dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan
pembongkaran lebih dahulu.
4.
Barang
untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut
dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan
pembongkaran lebih dahulu.
5.
Container
Scanner Inspection System adalah sistem pemeriksaan fisik
barang impor dalam peti kemas dengan menggunakan alat Container Scanner.
6.
Kantor
Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Kepabeanan.
7.
Kawasan
Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu
lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
8.
Pelabuhan
Khusus yaitu pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan
sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.
9.
Pelabuhan
Laut
adalah pelabuhan dan pelabuhan khusus.
10.
Pelabuhan
yaitu
tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas
tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang
dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang
dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan
pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan
intra dan antar moda transportasi.
11.
Pengusaha
Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS) adalah pengusaha yang
mengelola lapangan atau gudang penumpukan kontainer atau barang impor dalam
suatu kawasan pabean yang berada di dalam area pelabuhan, yang memiliki ijin
sebagai Pengusaha TPS dari Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang
Kepabeanan.
12.
Pindah
Lokasi Penimbunan (PLP) adalah pemindahan lokasi penimbunan barang
impor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya dari suatu gudang atau
lapangan penumpukan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tertentu ke suatu gudang
atau lapangan penumpukan tertentu atau TPS lainnya yang berada dalam satu
wilayah pengawasan Kantor Pabean.
13.
Shed
Occupancy Ratio (SOR) atau tingkat penggunaan gudang adalah perbandingan
antara jumlah penggunaan ruang penumpukan dengan ruang penumpukan yang tersedia
yang dihitung dalam satuan ton / hari atau m3 / hari.
14.
Tempat
Lain
adalah tempat tertentu di daratan yang berada dalam kawasan/area industri dan
tempat tertentu lainnya yang berfungsi sebagai pelabuhan laut, yang mendukung
kegiatan impor dan/ atau ekspor.
15.
Tempat
Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan
atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang,
sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
16.
Yard
Occupancy Ratio (YOR) atau tingkat penggunaan lapangan
penumpukan adalah perbandingan antara jumlah penggunaan lapangan penumpukan
dengan lapangan penumpukan yang tersedia (siap operasi) yang dihitung dalam
satuan ton/ hari atau m3 / hari.
Sumber :
a.
70/PMK.04/2007,
Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
b.
90/PMK.04/2007,
Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut
Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean
untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya.
c.
P-26/BC/2007,
Tatalaksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor yang Belum Diselesaikan
Kewajiban Kepabeanannya dari Satu Tempat Penimbunan Sementara ke Tempat
Penimbunan Sementara Lainnya.
No comments:
Post a Comment