Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, October 17, 2013

Kepabeanan (6)

ISTILAH KEPABEANAN (Pengangkutan Barang)



1.     Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi.

2.     Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

3.     Barang untuk diangkut lanjut adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai dengan dilakukan pembongkaran lebih dahulu.

4.     Barang untuk diangkut terus adalah barang impor atau ekspor yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean bea dan cukai tanpa dilakukan pembongkaran lebih dahulu.

5.     Container Scanner Inspection System adalah sistem pemeriksaan fisik barang impor dalam peti kemas dengan menggunakan alat Container Scanner.

6.     Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.

7.     Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di Pelabuhan Laut, Bandar Udara, atau Tempat Lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

8.     Pelabuhan Khusus yaitu pelabuhan yang dikelola untuk kepentingan sendiri guna menunjang kegiatan tertentu.

9.     Pelabuhan Laut adalah pelabuhan dan pelabuhan khusus.

10.   Pelabuhan yaitu tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.

11.   Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara (Pengusaha TPS) adalah pengusaha yang mengelola lapangan atau gudang penumpukan kontainer atau barang impor dalam suatu kawasan pabean yang berada di dalam area pelabuhan, yang memiliki ijin sebagai Pengusaha TPS dari Menteri Keuangan berdasarkan Undang-undang Kepabeanan.

12.   Pindah Lokasi Penimbunan (PLP) adalah pemindahan lokasi penimbunan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban kepabeanannya dari suatu gudang atau lapangan penumpukan Tempat Penimbunan Sementara (TPS) tertentu ke suatu gudang atau lapangan penumpukan tertentu atau TPS lainnya yang berada dalam satu wilayah pengawasan Kantor Pabean.

13.   Shed Occupancy Ratio (SOR) atau tingkat penggunaan gudang adalah perbandingan antara jumlah penggunaan ruang penumpukan dengan ruang penumpukan yang tersedia yang dihitung dalam satuan ton / hari atau m3 / hari.

14.   Tempat Lain adalah tempat tertentu di daratan yang berada dalam kawasan/area industri dan tempat tertentu lainnya yang berfungsi sebagai pelabuhan laut, yang mendukung kegiatan impor dan/ atau ekspor.

15.   Tempat Penimbunan Sementara (TPS) adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

16.   Yard Occupancy Ratio (YOR) atau tingkat penggunaan lapangan penumpukan adalah perbandingan antara jumlah penggunaan lapangan penumpukan dengan lapangan penumpukan yang tersedia (siap operasi) yang dihitung dalam satuan ton/ hari atau m3 / hari.


Sumber :
a.     70/PMK.04/2007, Kawasan Pabean dan Tempat Penimbunan Sementara
b.     90/PMK.04/2007, Pengeluaran Barang Impor atau Barang Ekspor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut Terus atau Diangkut Lanjut dan Pengeluaran Barang Impor dari Kawasan Pabean untuk Diangkut ke Tempat Penimbunan Sementara di Kawasan Pabean Lainnya.
c.      P-26/BC/2007, Tatalaksana Pindah Lokasi Penimbunan Barang Impor yang Belum Diselesaikan Kewajiban Kepabeanannya dari Satu Tempat Penimbunan Sementara ke Tempat Penimbunan Sementara Lainnya.




No comments: