Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Friday, March 26, 2010

FORWARDING NASIONAL WAJIB IKUT ASURANSI

Asuransi internasional (ACTIF) akan bersedia mengcoverr pertanggungan asuransi kepada perusahaan forwarding nasional jika jumlahnya telah mencapai di atas 1000 perusahaan.

“Jumlah 1000 perusahaan forwarding itu, sebagaimana disyaratkan perusahaan asuransi kargo internasional. Jadi kalau jumlah peserta asuransi di bawah 1000, mereka (perusahaan asuransi internasional-red) tidak mau memberikan pertanggungan asuransi kepada perusahaan forwarding nasional,” ujar Arman Yahya, Wakil Ketua DPP Gafeksi Bidang Hubungan Internasional, menjawab pertanyaan Ocean Week, baru-baru ini.

Kata Arman, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gafeksi (Gabungan Perusahaan Forwarding Penyedia Jasa Logistik dan Ekspedisi Seluruh Indonesia) mentargetkan kepesertaan asuransi sangat penting dan wajib sebagai kelanjutan dari penerapan STC (standard trading condition). “Jadi kenapa selama ini (sejak 1986) STC tidak jalan, karena perusahaan forwarding nasional merasa terbebani kalau harus ikut asuransi, sehingga STC tidak memberikan manfaat kepada perusahaan forwarding nasional,” ujarnya.

Padahal, premi asuransi kargo internasional seperti ACTIF itu hanya US $500 (setara Rp 5 juta) per tahun. “Premi sebesar itu, tidak seberapa besar bila dibandingkan dengan risiko kerugian yang sewaktu-waktu bias menimpa perusahaan forwarding nasional seperti yang kerap terjadi selama ini,” katanya.

Selain itu, tambahnya, kendala penerapan STC selama ini dikarenakan DPP Gafeksi periode sebelumnya (2004-2009) tidak menindaklanjuti pembicaraan dengan pihak asuransi internasional yang sempat terjadi sebelumnya.

“Sehingga perusahaan asuransi internasional itu tidak mau mengcover kerugian forwarding nasional karena khawatir tidak bayar premi setiap tahunnya, yang menjadi kewajiban perusahaan forwarding selaku peserta,” jelasnya.

Lebih ironis lagi, kata Arman, pada saat DPP Gafeksi tidak lagi mengurus soal liability insurance, kebanyakan anggota forwarder nasional malah ikut-ikutan molor. “Hingga saat ini masih banyak forwarding nasional yang pura-pura tidak paham seputar STC dan liability insurance,” cibirnya.

Untuk itu, Arman berharap, seluruh anggota forwarding nasional mulai melihat dan segera mengajukan kepesertaan liability insurance. “Sebab hal itu untuk eksistensi usaha forwarding nasional ke depan, di tengah ekspansi bisnis forwarding tingkat regional ASEAN maupun tingkat internasional,” tuturnya. (saiful/ow)


Sumber : Ocean Week, No. 197/IX, March 2010

GAFEKSI BERLAKUKAN STC

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gafeksi (Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Seluruh Indonesia) menghimbau anggotanya di seluruh Indonesia untuk menerapkan STC (Standard Trading Condition) dalam melakukan transaksi, seiring dengan persaingan industri logistic global.

Ketua Umum Gafeksi Iskandar Zulkarnain, mengatakan ke depan persaingan di bisnis penyedia jasa logistic akan semakin ketat dengan berbagai standard dan aturan perdagangan seiring dengan pemberlakuan AC-FTA (Asean China Trade Agreement) sejak Januari 2010 lalu.

“Masuknya AC-FTA harus diikuti dengan kesiapan kita misalnya dalam hal standar perdagangan (jasa) transportasi yang akan kita berikan kepada customer (pemilik barang). Sebab kalau tidak, pelaku forwarder bisa rugi besar atau bahkan bisa kehilangan pelanggan, karena lebih memilih penyedia logistic asing yang telah memiliki STC”, ujarnya.

Menurut Iskandar, dengan masuknya AC-FTA, maka tak sedikit pelaku forwarding atau penyedia jasa logistic yang mulai merambah ke pasar logistic Indonesia dengan berbagai aturan dan ketentuan yang menguntungkan bagi pemilik barang. “Misalnya soal aturan (jaminan) bagaimana barang milik customer sampai dengan aman dan selamat ke tempat tujuan,” jelasnya.

Singkatnya, kata Iskandar kalau pelaku forwarding tidak ada STC maka forwarding bertanggung jawab penuh terhadap barang yang diangkutnya. “Dengan STC maka tanggung jawab forwarding selaku penyedia jasa logistic terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam STC”.

Hal senada dikemukakan Arman Yahya, Wakil Ketua Bidang Hubungan International DPP Gafeksi. Menurutnya, STC yang saat ini akan diterapkan DPP Gafeksi kepada seluruh anggota sudah direvisi dari STC produk MUNAS (Musyawarah Nasional) Gafeksi tahun 1986 lalu. Bahkan edisi revisi itu sudah disesuaikan dengan standar perdagangan internasional. “Dengan STC edisi revisi ini diharapkan akan memberikan kepastian berusaha bagi seluruh pelaku forwarding di Indonesia,” katanya.

Selain itu, ungkap Arman, dengan penggunaan STC dalam melakukan transaksi pada setiap pemberian jasa transportasi maka tidak akan ada yang dirugikan baik pelaku forwarding maupun pemilik barang. “Selama ini, tak sedikit pelaku forwarding yang mengalami kerugian (materiil) karena tidak adanya STC yang diajukan kepada pemilik barang. Di mana pemilik barang tidak mau dirugikan atas terjadinya barang hilang,” jelas Arman.

Liability Insurance

Sebagai kelanjutan dari penerapan STC, mulai Januari 2010 pihaknya juga akan mendorong anggota Forwarding seluruh Indonesia untuk menggunakan liability insurance (pertanggungan asuransi).

“Kalau sudah mengacu pada STC maka forwarding harus mengasuransikan cargo yang diangkutnya ke liability insurance,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, risiko pengiriman barang melalui laut oleh forwarding misalnya cargo rusak atau hilang karena kapal ‘tubrukan’ atau kapal tenggelam. “Untuk itu, semua risiko pengiriman itu harus diantisipasi melalui STC dan liability insurance, sehingga hak dan kewajiban antara forwarding dan pemilik barang sama-sama terjaga,” ujarnya. (saiful/ow)


Sumber : Ocean Week, No. 195/IX, February 2010

SINERGE DPP-DPW GAFEKSI PENTING

Untuk menyongsong pasar bebas baik tingkat regional ASEAN maupun internasional perlu menguatkan sinergi yang berkesinambungan antara DPP (Dewan Pengurus Pusat) dengan seluruh DPW (Dewan Pengurus Wilayah) Gafeksi (Gabungan forwarder penyedia jasa logistic dan ekspedisi) di seluruh Indonesia.

“Untuk menghadapi aturan perdagangan regional dan internasional kita tidak bisa sendiri-sendiri (DPP dan DPW-red), kita harus serentak karena bicara seluruh Indonesia. Jadi kita tidak bisa kepentingan pusat saja, atau kepentingan wilayah saja, tapi pusat dan wilayah harus satu suara, terutama berkenaan dengan masalah PDE Manifest, PPn 1 persen. Dua masalah ini adalah masalah bersama, masalah industri forwarding secara keseluruhan,” ujar Iskandar Zulkarnain, Ketua Umum DPP Gafeksi, menjawab pertanyaan Ocean Week, di sela acara Rapimwil (Rapat Pimpinan Wilayah) DPW Gafeksi DKI Jakarta, baru-baru ini.

Kata Iskandar, hanya dengan sinergi internal yang berkesinambungan dari seluruh pengurus Gafeksi (Antara DPP dan DPW-red) seluruh Indonesia maka organisasi ini (Gafeksi-red) akan betul-betul memberikan manfaat bukan saja kepada seluruh anggota Gafeksi tetapi juga dalam menunjang kegiatan transportasi arus barang nasional maupun internasional itu sendiri. “Makanya dalam setiap kesempatan maupun forum Gafeksi, saya selalu singgung bahwa kita harus seiring sejalan antara DPP dengan DPW terutama menghadapi era kedepan yang semakin tajam kompetitifnessnya,” ungkap Presiden Direktur PT Internusa Hasta Buana itu.

Selain itu, lanjut Iskandar, visi serta misi Gafeksi juga akan tercapai kalau ada sinergi eksternal yakni kerja sama pengurus (DPP dan DPW-red) dengan aparat atau pihak-pihak terkait setempat mulai dari Pemerintah Daerah (Pemrov DKI-red), Bea Cukai, Dishub dengan rekan-rekan asosiasi terkait lainnya.

“Setelah terjalin sinergi internal maupun eksternal, maka seluruh agenda, program maupun target Gafeksi sebagaimana diamanahkan dalam MUNAS Gafeksi pada 2009 lalu akan terlaksana sesuai yang diharapkan,” ujarnya lagi.

Setuju


Ditanya soal seputar pelaksanaan Rapimwil DPW Gafeksi, Iskandar mengatakan agendanya mereka (DPW Gafeksi DKI Jakarta-red) adalah pelaksanaan rapat pimpinan untuk mengevaluasi apa yang sudah dan akan dikerjakan DPW Gafeksi DKI kedepan.

“Saya sangat setuju dengan tema mereka (Rapimwil DPW Gafeksi DKI-red) yakni menuju standarisasi pelayanan untuk kelancaran arus dokumen dan barang, guna menyongsong era pasar bebas yakni AC-FTA yang telah berjalan sejak 1 Januari lalu,” tambahnya.

Selain itu, lanjut Iskandar, agenda sinergi DPP dan DPW seluruh Indonesia juga untuk melaksanakan Rakernas pada 8 April 2010 mendatang. “Rakernas Gafeksi ini akan mengevaluasi seluruh program yang telah dilaksanakan Gafeksi secara nasional. Kemudian, dalam Rakernas itu juga akan disusun berbagai rencana kerja ke depan yang akan dilaksanakan Gafeksi,” tuturnya.

Dikatakan Iskandar, sebelum Rakernas, pihaknya akan menyelenggarakan seminar sehari bertema tentang logistic pada 7 April 2010. “Sedangkan Tema Rakernas itu sendiri yakni strategi perusahaan (forwarding) local menghadapi AC-FTA, serta implikasinya terhadap sector logistic nasional,” tuturnya.

Menurut Iskandar, seminar logistic yang diselenggarakan Gafeksi kali ini akan dihadiri duta besar China Miss Chang Shiyu dan pakar ekonomi Faisal Basri serta Ketua Apindo. “Dengan mendatangkan dua ahli itu, diharapkan kita selaku forwarding betul-betul akan mampu mempersiapkan strategi bisnis yang mampu meningkatkan daya saing industri logistic secara nasional,” ujarnya.

Selain Agenda Rakernas dan Seminar Logistic, kata kedepan pihaknya saat ini tengah mempersiapkan lembaga komunikasi anti suap (disingkat KUPAS). “DPP Gafeksi telah menjadi salah satu deklarator berdirinya lembaga komunikasi anti suap (KUPAS), sebagai lembaga yang akan mencari dan mengatasi persoalan suap yang selama ini menjadi ‘beban’ bisnis logistic nasional,” ungkapnya.

Sinergi DPW dan DPP Gafeksi penting untuk terus memperjuangan soal PPn (pajak pertambahan nilai) 1% yang selama ini menjadi persoalan di antara pelaku logistic (PPJK=perusahaan pengurus jasa kepabeanan-red) terutama di wilayah Jakarta. “Kita masih cari solusi terkait PPn 1 persen,” kata Iskandar.

Dukungan kerja sama DPP dan DPW juga dalam rangka pelaksanaan meeting FIATA dan UNESCAP. “Tahun ini kita akan menjadi tuan rumah FIATA tingkat Regional Asia Pacific (RAP) dan UNESCAP regional forum di Bali pada 14 hingga 18 Juli 2010 mendatang,” ujarnya (saiful/ow)



Sumber : Ocean Week, No. 197/IX, March 2010