Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, June 5, 2008

GAFEKSI: PEMERIKSA DOKUMEN BEA CUKAI TANPA BATAS

Rabu, 04/06/2008

JAKARTA: Gafeksi menilai wewenang yang diberikan kepada pejabat fungsional pemeriksa dokumen (PFPD) Ditjen Bea dan Cukai tanpa batas dan tidak ada dasar hukum yang jelas dalam menetapkan nilai pabean.
Widijanto, Ketua Bidang Kepabeanan DPW Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta, mengatakan kewenangan tanpa batas bagi pemeriksa dokumen perlu ditinjau ulang untuk mencegah praktik penyogokan.
"Itu membuka peluang bagi PFPD untuk menerima uang sogokan dari importir dan perusahaan forwarder agar nilai pabean bisa lebih rendah atau paling tidak sama dengan nilai transaksi dari negara asal barang," ujar kepada Bisnis, kemarin.
Menurutnya, Ditjen Bea dan Cukai harus memangkas wewenang yang begitu besar bagi PFPD, apalagi selama ini tidak ada dasar hukum yang kuat untuk menggugat pejabat pemeriksa dokumen itu apabila ada kesalahan dalam menetapkan nilai barang.
Menanggapi hal itu, Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi menegaskan pihaknya keberatan untuk meninjau ulang wewenang PFPD karena para pemeriksa dokumen itu diawasi oleh pejabat struktural, yakni kepala bidang kepabeanan di Kantor Pelayanan Umum (KPU). "Jadi, wewenang pejabat fungsional tersebut ada yang mengawasinya dan tidak ada wewenang tanpa batas," katanya.
Terkait dengan penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anwar menegaskan pihaknya merasa bangga dengan keberhasilan tim KPK menangkap basah beberapa orang PFPD yang diduga menerima uang sogokan dalam proses dokumen.
Menurutnya, praktik penyogokan adalah persoalan moral pejabat dan bukan soal kewenangan tanpa batas.

Oleh Aidikar M. Saidi
Bisnis Indonesia