ISTILAH KEPABEANAN (Pemberitahuan
Pabean)
1.
Daerah
Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara diatasnya, serta tempat-tempat tertentu
di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang didalamnya berlaku
Undang-Undang Kepabeanan.
2.
Data
Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun
dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim,
disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan
menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal atau cara
lain yang sejenis.
3.
Eksportir
adalah Orang yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
4.
Identitas
Pemberitahuan Pabean adalah kelompok elemen data yang merupakan
tanda pengenal dari Pemberitahuan Pabean.
5.
Informasi
Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk
tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto,
electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail),
telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses,
simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami
oleh orang yang mampu memahaminya.
6.
Jadwal
Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana
kedatangan Sarana Pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur
dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor
Pabean.
7.
Kantor
Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang Kepabeanan.
8.
Kewajiban
Pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib
dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
9.
Kewajiban
Pabean Ekspor adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan
yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan ekspor dalam Undang-Undang
Kepabeanan.
10.
Manifes
Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest),
untuk selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga
yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat
meninggalkan Kawasan Pabean.
11.
Manifes
Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest),
untuk selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga
yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat
memasuki Kawasan Pabean.
12.
Pemberitahuan
Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka
melaksanakan kewajiban pabean.
13.
Pemberitahuan
Pabean Ekspor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang
dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Ekspor dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
14.
Pemberitahuan
Pabean Impor adalah pernyataan yang dibuat oleh orang
dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean Impor dalam bentuk dan syarat yang
ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
15.
Pemberitahuan
Pabean Pengangkutan Barang adalah pernyataan yang dibuat oleh
pengangkut dalam rangka melaksanakan Kewajiban Pabean dalam bentuk dan syarat
yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
16.
Pengangkut
adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian Sarana Pengangkut
yang mengangkut barang dan/atau orang.
17.
Pengesahan
Elektronik atau Tanda
Tangan Digital adalah Informasi Elektronik yang dilekatkan, terasosiasi
atau terkait dengan Informasi Elektronik lainnya yang digunakan sebagai alat
verifikasi dan autentikasi yang disampaikan oleh pemberitahu atau kuasanya
untuk menunjukkan identitas dan status yang bersangkutan.
18.
Pertukaran
Data Elektronik Kepabeanan yang selanjutnya disebut dengan PDE Kepabeanan adalah proses
penyampaian dokumen pabean dalam bentuk pertukaran data elektronik melalui
komunikasi antar aplikasi dan antar organisasi yang terintegrasi dengan
menggunakan perangkat sistem komunikasi data.
19.
Rencana
Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana
kedatangan Sarana Pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor
Pabean.
20.
Sarana
Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau
darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
21.
Tempat
Penimbunan Berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang
memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan
tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan Bea Masuk.
22.
Uang
Tunai
adalah uang kertas maupun uang logam, baik berupa uang rupiah maupun mata uang
asing yang dikeluarkan oleh suatu otoritas tertentu yang berlaku sebagai alat
pembayaran yang sah.
Sumber
:
a.
155/PMK.04/2008,
Pemberitahuan Pabean
b.
P- 22/BC/2009, Pemberitahuan Impor
c.
P- 23/BC/2009, Pemberitahuan Pabean dalam
rangka Pemasukan Barang dari Tempat Lain dalam Daerah Pabean ke Tempat yang
Berada di bawah Pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
d.
P- 41/BC/2008, Pemberitahuan Pabean Ekspor
e. P-21/BC/2009, Pemberitahuan
Pabean Pengangkutan Barang
No comments:
Post a Comment