Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Friday, February 15, 2008

TARIF OVERBRENGEN DISEPAKATI TURUN 64%


15 Februari 2008
JAKARTA (Bisnis): Tarif paket untuk pemindahan lapangan penumpukan atau overbrengen kontainer impor di Pelabuhan Tanjung Priok turun sekitar 64%, menyusul disepakatinya komponen tarif pelayanan itu oleh penyedia dan pemakai jasa di pelabuhan tersebut.
Berdasarkan kesepakatan itu, tarif overbrengan (OB) turun menjadi Rp2.016.000 untuk kontainer ukuran 40 kaki dari sebelumnya berkisar Rp4,5 juta hingga Rp5 juta, sementara tarif OB kontainer 20 kaki turun menjadi Rp1.560.000 dari sebelumnya Rp2,7 juta hingga Rp3 juta.
Menurut Ketua Umum Dewan Pemakai Jasa Angkutan Indonesia (Depalindo) Toto Dirgantoro, penurunan tarif OB itu ditetapkan melalui kesepakatan antara asosiasi penyedia dan pemakai jasa, serta operator terminal kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Kesepakatan itu diketahui oleh Administrator Pelabuhan dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tanjung Priok," katanya kepada Bisnis, kemarin
Pembahasan tarif dan yard occupancy ratio (YOR) untuk OB dibahas selama dua hari oleh Depalindo, DPW Gafeksi (Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia), Apesindo (Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia), dan perusahaan operator terminal yakni PT Jakarta International Ter-minal Container (JICT), TPK Koja, dan TPK Mustika Alam Lestari (MAL).
Sesuai usulan
Toto mengatakan kesepakatan penurunan tarif OB tersebut sesuai dengan usulan Depalindo yang mengusulkan komponen tarif sebanyak lima item dari 13 item yang diberlakukan sebelumnya.
Kelima komponen tarif OB itu yakni biaya moving (pindah kontainer) dari tempat penimbunan sementara (TPS) ke TPS tujuan, biaya lift off dan recieving, biaya gerakan dan biaya pengaturan serta penumpukan, biaya lift on dan delivery (penyerahan), serta biaya administrasi.
"Untuk tarif penumpukan kontainer, disepakati di luar tarif paket karena tergantung lamanya kontainer impor ditimbun di pelabuhan," ujarnya.
Menurut Toto, selama ini tarif yang dipungut oleh TPS tidak wajar dan tumpang tindih. Selain itu, ada tarif yang sudah dipungut di pelabuhan dipungut lagi di TPS yang besarnya Rp2,7 juta hingga Rp5 juta per kontainer.
Hotman T.P. Hutasoit, ketua tim pembahasan tarif OB, mengatakan kesepakatan tarif itu harus dilaporkan terlebih dahulu kepada Sekretaris Kabinet dan Tim Keppres 54/2002 tentang Kelancaran Arus Barang.
"Ini baru kesepakatan, keputusan akhir adalah kewenangan pemerintah," paparnya.
Dia mengharapkan hasil kesepakatan itu segera disampaikan kepada pemerintah dan tim pembahasan tarif OB tinggal menunggu jawaban untuk diberlakukan. (Aidikar M. Saidi)
Bisnis Indonesia