Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, July 3, 2008

PELAYANAN PERBAIKAN MANIFES MASIH LAMBAN

Kamis, 03/07/2008

JAKARTA (Bisnis): Ribuan dokumen redress manifest atau perbaikan daftar muatan masih menumpuk di Kantor Pelayanan Umum (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok meskipun instansi itu telah menurunkan tim bidang kepatuhan internal dan pelayanan.
Kushari Supriyanto, Kepala KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok, mengatakan pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengatasi kemacetan pelayanan dokumen redress manifest.
"Saya sudah memerintahkan bidang KI [kepatuhan internal] dan pelayanan untuk segera mengatasi kelambanan pelayanan dokumen itu," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.
Namun, ribuan dokumen redress manifest yang diajukan oleh perusahaan pelayaran, keagenan kapal, dan penerima barang belum selesai diproses di KPU Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok.
Seorang pengusaha ekspedisi di pelabuhan itu mengatakan apabila dokumen impor terkena redress (perlu diperbaiki), jangan berharap bisa diproses secara cepat.
Menurut dia, proses pelayanan dokumen redress manifest paling cepat dilayani setelah dua minggu dokumen masuk. Di sisi lain, perusahaan pelayaran dan agen kapal selalu disalahkan oleh pemilik barang akibat lambannya proses pelayanan dokumen di Bea dan Cukai karena petugas pelayaran dituding tidak cermat dalam mengisi dokumen.
"Padahal, kesalahan itu tidak selalu terjadi pada agen, tetapi juga akibat laporan agen perusahaan pelayaran di pelabuhan mencatat consignee [penerima barang] dan alamatnya yang salah," katanya.
Butuh waktu
Sebelumnya, Kushari mengakui untuk penanganan proses perbaikan nama perusahaan memang membutuhkan waktu karena harus melalui penelitian yang cermat dan melakukan wawancara dengan kedua penerima barang.
Selain itu, perlu membuat pernyataan tertulis yang diketahui oleh pengangkut atau perusahaan pelayaran agar tidak terjadi kesalahan dalam penyerahan barang.
Kushari juga mengakui KPU belum punya standar pelayanan dan kepastian waktu dalam menangani proses pelayanan dokumen redress manifest. Namun, dia berjanji akan menyiapkan standar pelayanan dan kepastian waktu proses dokumen itu.
Ketua Bidang Kepabeanan DPW Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Widijanto mengatakan lambannya proses penanganan redress consignee di KPU sudah lama dikeluhkan oleh penerima barang, perusahaan pelayaran, dan agen kapal di Pelabuhan Tanjung Priok. (Junaidi Halik)
Oleh : Aidikar M. Saidi
Bisnis Indonesia
bisnis.com