Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, October 17, 2013

Kepabeanan (7)

ISTILAH KEPABEANAN (Pemberitahuan RKSP)


1.     Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

2.     Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

3.     Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau dikirim ke luar negeri.

4.     Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.

5.     Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.

6.     Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.

7.     Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban Pabean.

8.     Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward Manifest), untuk selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat meninggalkan Kawasan Pabean.

9.     Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest), untuk selanjutnya disebut Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.

10.   Media Penyimpan Data Elektronik adalah disket atau media penyimpan data elektronik lainnya.

11.   Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.

12.   Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.

13.   Saat keberangkatan sarana pengangkut adalah :
a.     untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan dalam Kawasan Pabean;
b.     untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut lepas landas dari landasan bandar udara dalam Kawasan Pabean;
c.      untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut meninggalkan Kawasan Pabean di daerah lintas batas.

14.   Saat kedatangan sarana pengangkut adalah:
a.     untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan;
b.     untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara;
c.      untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut tersebut tiba di Kawasan Pabean di daerah lintas batas.

15.   Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.

16.   Secara manual adalah proses penyerahan data tanpa menggunakan sarana komputer.

17.   Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) adalah proses pertukaran data dengan menggunakan hubungan langsung antar computer melalui sistem pertukaran data elektronik.

Sumber :

a.     108/PMK.04/2006, Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2006 tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut.
P 19 /BC/2006, Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-10/BC/2006 tentang Tatacara Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifest Keberangkatan Sarana Pengangkut.

No comments: