ISTILAH KEPABEANAN (Pemberitahuan
RKSP)
1. Barang diangkut lanjut adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor
Pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
2. Barang diangkut terus adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui Kantor
Pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
3. Barang ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari Daerah Pabean untuk dibawa atau
dikirim ke luar negeri.
4. Barang impor adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
5. Jadwal Kedatangan Sarana
Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan
sarana pengangkut yang mempunyai jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu
periode tertentu, yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
6. Jadwal Kedatangan Sarana Pengangkut adalah
pemberitahuan tentang rencana kedatangan Sarana Pengangkut yang mempunyai
jadwal kedatangan secara teratur dalam suatu periode tertentu, yang disampaikan
oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
7. Kantor Pabean adalah Kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
tempat dipenuhinya kewajiban Pabean.
8. Manifes Keberangkatan Sarana Pengangkut (Outward
Manifest),
untuk selanjutnya disebut Outward Manifest adalah daftar muatan barang niaga
yang diangkut oleh Sarana Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat
meninggalkan Kawasan Pabean.
9. Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut (Inward Manifest), untuk selanjutnya
disebut Inward Manifest adalah daftar muatan barang niaga yang diangkut oleh Sarana
Pengangkut melalui laut, udara, dan darat pada saat memasuki Kawasan Pabean.
10. Media Penyimpan Data Elektronik adalah disket atau
media penyimpan data elektronik lainnya.
11. Pengangkut adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian
sarana pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
12. Rencana Kedatangan Sarana
Pengangkut adalah pemberitahuan tentang rencana kedatangan
sarana pengangkut yang disampaikan oleh pengangkut ke suatu Kantor Pabean.
13. Saat keberangkatan sarana
pengangkut adalah :
a. untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut
tersebut angkat jangkar dari perairan pelabuhan dalam Kawasan Pabean;
b. untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut
tersebut lepas landas dari landasan bandar udara dalam Kawasan Pabean;
c. untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut
tersebut meninggalkan Kawasan Pabean di daerah lintas batas.
14. Saat kedatangan sarana
pengangkut adalah:
a. untuk sarana pengangkut melalui laut pada saat sarana pengangkut
tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan;
b. untuk sarana pengangkut melalui udara pada saat sarana pengangkut
tersebut mendarat di landasan bandar udara;
c. untuk sarana pengangkut melalui darat pada saat sarana pengangkut
tersebut tiba di Kawasan Pabean di daerah lintas batas.
15. Sarana Pengangkut adalah kendaraan/angkutan melalui laut, udara, atau darat yang
dipakai untuk mengangkut barang dan/atau orang.
16. Secara manual adalah proses penyerahan data tanpa
menggunakan sarana komputer.
17. Sistem Pertukaran Data Elektronik (PDE) adalah proses
pertukaran data dengan menggunakan hubungan langsung antar computer melalui
sistem pertukaran data elektronik.
Sumber :
a.
108/PMK.04/2006, Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No. 39/PMK.04/2006
tentang Tatalaksana Penyerahan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana
Pengangkut, Manifes Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifest Keberangkatan
Sarana Pengangkut.
P 19 /BC/2006, Perubahan Kedua atas
Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. P-10/BC/2006 tentang Tatacara
Penyerahan dan Penatausahaan Pemberitahuan Rencana Kedatangan Sarana
Pengangkut, Manifest Kedatangan Sarana Pengangkut, dan Manifest Keberangkatan
Sarana Pengangkut.
No comments:
Post a Comment