Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, September 20, 2007

Gafeksi Bersikap Terbuka Soal Penjamin PPJK

17 September 2007

JAKARTA, Bisnis Indonesia: Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) membuka peluang? bagi perusahaan asuransi selain Asuransi Ekspor Indonesia untuk menjadi penjamin risiko pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK).
Ketua Umum Gafeksi Masli Mulia mengatakan Asuransi Ekspor Indonesia (ASEI) dipilih karena rate yang ditawarkan sebesar 1%-1,3% per tahun dinilai Gafeksi merupakan pilihan terbaik.
"Meski begitu, tidak tertu-tup kemungkinan bagi asuransi lain, termasuk Askrindo, untuk menjadi penyelenggara jaminan asuransi PPJK. Silakan bicara dengan ASEI soal pengaturannya dan bagaimana pembagian hasilnya," tandasnya kepada Bisnis, pekan lalu.
Beberapa waktu lalu, telah ditanda tangani nota kesepahaman antara Gafeksi dan ASEI untuk penjaminan PPJK. Gafeksi sendiri saat ini beranggotakan 800 PPJK di DKI Jakarta dan 4.000 pengusaha di seluruh Indonesia.
Sementara itu, papar Masli, pihaknya belum menerima jawaban atas surat penjelasan Gafeksi yang dikirimkan kepada Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi pada 7 September 2007 soal transparansi proses seleksi asuransi jaminan PPJK.
Adapun besaran jaminan yang ditujukan sebagai penjamin guna memulai kegiatan pengurusan jasa kepabeanan bagi PPJK yang telah mendapatkan nomor pokok PPJK bervariasi tergantung dari jumlah kegiatan dan tingkat risiko.
Untuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Tipe A1 dan Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai, misalnya, sebesar Rp250 juta. KPBC Tipe A2 sebesar Rp150 juta, KPBC Tipe A3 (Rp100 juta), KPBC Tipe A4 (Rp50 juta), dan KPBC lainnya sebesar Rp25 juta.
Bentuk jaminan PPJK berdasarkan Perdirjen Bea dan Cukai No. P-22/BC/2007 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan PPJK dapat berupa uang tunai, jaminan bank, dan atau jaminan dari perusahaan asuransi.
Sikap Asakindo
Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan Indonesia (Asakindo) Mulyo Rahardjo menyatakan pihaknya mendukung proses registrasi dan pelaksanaan jaminan PPJK yang digariskan Ditjen Bea dan Cukai.
"Meski PPJK di bawah kami berkisar 90 anggota, namun kami mengedepankan kualitas dan kami membebaskan anggota kami untuk memilih dari tiga pilihan yakni? Bank Syariah Mandiri, Askrindo [Asuransi Kredit Indonesia], dan Asuransi Indo Trisaka," kata Mulyo.
Asakindo juga menyiapkan divisi hukum dan advokasi Asakindo guna menghadapi keluhan dari anggotanya dalam pelaksanaan jaminan dan proses registrasi PPJK tersebut.