Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, July 12, 2007

Aturan Menkeu Bisa Matikan Usaha PPJK

JAKARTA (Bisnis Indonesia): Gabungan Perusahaan Forwarder dan Ekspedisi Seluruh Indonesia (Gafeksi) mendesak pemerintah mengubah formulasi jaminan bagi perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) dalam Permenkeu tentang PPJK yang akan berlaku 20 Juli 2007, karena berpotensi mematikan usaha tersebut.

Wakil Ketua Umum DPP Gafeksi Iskandar Zulkarnain mengatakan jaminan yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No. 65/PMK. 04/2007 yang terbit 20 Juni 2007 serta Perdirjen Bea Cukai P-22/BC/2007 tentang Petunjuk Pemberian Nomor Pokok dan Pengawasan PPJK itu dinilai memberatkan.
"Jaminan itu besarnya Rp25 juta hingga Rp250 juta. Padahal, sebelumnya hanya melalui jaminan tertulis Gafeksi sebagai penjamin, sekarang pakai bank dan asuransi. Ini bisa mengakibatkan tutupnya 800 PPJK," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Iskandar mengatakan Gafeksi akan menjembatani kepentingan anggotanya dan mendesak Menkeu untuk membuat formulasi jaminan yang sesuai dengan kemampuan PPJK.

Dia memahami aturan itu bertujuan agar tidak terjadi manipulasi dalam pengurusan jasa kepabeanan. "Maksudnya baik, tapi ini tentu saja memberatkan. Sebagai asosiasi, kami akan mempertanyakan masalah ini dalam pertemuan dengan Menkeu dalam waktu dekat."

Dalam pertemuan dengan Dirjen Bea Cukai Anwar Suprijadi pada 10 Juli lalu, kata Iskandar, belum ditemukan solusi menyoal jaminan itu. Selain memberlakukan jaminan, ketatnya persyaratan dan pengawasan, serta larangan bagi PPJK juga dinilai sangat memberatkan.

Permenkeu yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati itu menyusun lebih rinci dan ketat persyaratan dan pengawasan dan larangan bagi PPJK. Pengetatan itu juga disertai ancaman sanksi administratif mulai pembekuan sampai pencabutan status.

Kewajiban PPJK
PPJK wajib melakukan hal yang sama seperti yang diwajibkan pada pengusaha tempat penimbunan sementara (TPS) dan kawasan pabean (KP), a.l. menyerahkan jaminan kantor pabean yang mengawasinya, menyampaikan perubahan data, sampai membuat laporan pembukuan.

Hal-hal yang agak berbeda dengan pengaturan untuk TPS dan KP a.l. kewajiban memiliki modul pertukaran data elektronik sendiri untuk pembuatan-penyerahan pemberitahuan pabean pada kantor pabean yang sudah menggunakan PDE (pertukaran data elektronik).

Dalam pertemuan 10 Juli, Dirjen Bea Cukai menggarisbawahi pentingnya jaminan itu serta registrasi ulang. "Pak Dirjen justru menyoroti agar seluruh perusahaan pelayaran, penerbangan hingga PPJK harus melakukan registrasi ulang agar ada kejelasan pengurus dan penanggung jawab, kebenaran alamat, memiliki ahli kepabeanan yang bersertifikat dan menyerahkan pembukuan."

Menurut Ketua DPW Gafeksi DKI Jakarta Syukri Siregar, Kepmenkeu itu bertentangan dengan Inpres 6/2007 tentang Percepatan Infrastruktur dan Pembangunan Sektor Riil dan UKM. "Bagaimana mungkin usaha PPJK yang tergolong UKM dan hanya bermodalkan puluhan juta rupiah itu harus menyetorkan jaminan hingga ratusan juta rupiah," ujarnya.

Dia mengatakan sedikitnya 800 perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) yang beroperasi di Pelabuhan Tanjung Priok terancam tutup dan merumahkan karyawan karena tidak sanggup membayar jaminan Rp250 juta sesuai aturan baru itu. (k1)