Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, December 13, 2007

Gafeksi Minta Komponen Tarif Lini 2 Disederhanakan

BANJARMASIN: Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) mengusulkan penyederhanaan komponen tarif forwarding (forwarding local charges) dan biaya gudang sebagai masukan bagi penyusunan keputusan Menteri Perhubungan tentang tarif lini 2 di Pelabuhan Tanjung Priok.
Usulan itu sekaligus menanggapi kian tingginya tarif di lini 2 akibat adanya mekanisme rabat kepada forwarder asing sehingga menimbulkan biaya tinggi bagi importir dan eksportir nasional.
Ketua DPW Gafeksi DKI Jakarta Sjukri Siregar mengatakan Gafeksi dan asosiasi terkait lainnya bersama Administrator Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelindo II hari ini menggelar pertemuan guna menyusun masukan kepada Menhub soal struktur dan komponen tarif lini 2.
"Tarif lini 2 saat ini sudah tidak kondusif bagi pengembangan sektor logistik dan arus barang. Tarif lini 1 sudah diatur lewat Kepmen oleh Menhub Hatta Radjasa saat itu, sekarang tinggal Kepmen untuk tarif lini 2," katanya di Banjarmasin, Selasa.
Menurut Syukri, perang tarif di lini 2 kian menggila karena agen konsolidator berebut menetapkan tarif kepada pemilik barang (consignee) melalui penagihan terhadap 12 komponen tarif yang mereka rancang.
"Ini dilakukan agar mereka dapat memberikan rabat sebesar-besarnya kepada forwarder di luar negeri. Selain itu, untuk komponen biaya gudang yang ditagih mencapai 16 komponen," ujarnya.
Rabat alias uang sogok untuk forwarder asing itu dinilai penting bagi agen konsolidator ekspor dan impor di dalam negeri untuk menjaga pasokan order dari negara lain.
"Siapa yang bisa memberikan uang kembali yang tertinggi bagi agen asing, agen konsolidator itulah yang akan mengurus seluruh kelancaran arus barang, baik ekspor maupun impor.
"Hal itu, kata Syukri, mendorong Gafeksi membentuk kesepakatan tarif beberapa waktu yang lalu dengan asosiasi terkait, meski struktur tarif dan komponen tarif di lini 2 belum memiliki payung hukumnya.
Penyederhanaan tarif
Oleh karena itu, lanjutnya, Gafeksi mengusulkan menyederhanakan komponen tarif, yakni empat komponen biaya dan tarif batas atas bagi forwarding local charges serta 10 komponen biaya gudang.
"Saat ini PPJK [pengusaha pengurusan jasa kepabeanan] juga harus mengeluarkan dana talangan yang besar, sementara fee dari proses itu tetap sama. Importir dan eksportir keluar uang lebih banyak dari seharusnya, sebab tarif dirancang untuk memenuhi rabat. Ini masalah nasional. Bagaimana daya saing dan arus barang bisa naik kalau tarifnya begitu. Justru asing yang menikmati rabat ini."
Dia mengakui posisi agen di Indonesia lemah karena tidak didukung Kepmen untuk tarif lini 2. "Pihak asing tahu soal ini, mereka lantas meminta rabat. Kalau ada Kepmen, kami bisa tunjukkan kalau Pemerintah Indonesia sudah mengatur tarif dan mereka tidak bisa minta lagi," katanya.
Sementara itu, terkait dengan kesepakatan enam asosiasi atas tarif lini 2, Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Iqbal mengatakan pihaknya hari ini menggelar rapat Komisi yang akan menghasilkan rekomendasi soal kasus tersebut. (sylviana.pravita@bisnis.co.id)


Oleh Sylviana Pravita R.K.N.Bisnis Indonesia
bisnis.com

URL : http://web.bisnis.com/edisi-cetak/edisi-harian/transportasi-logistik/1id35222.html