1.
Angkutan
Multimoda adalah angkutan barang dengan menggunakan paling
sedikit 2 (dua) moda angkutan yang berbeda atas dasar 1 (satu) kontrak
pengangkutan yang menggunakan dokumen angkutan multimoda dari satu tempat
diterimanya barang oleh operator angkutan multimoda ke suatu tempat yang
ditentukan untuk penyerahan barang tersebut.
2.
Barang
Ekspor adalah barang yang dikeluarkan dari daerah pabean.
3. Barang
Ekspor Dengan Karakteristik Tertentu adalah Barang Ekspor yang
jumlah dan/atau spesifikasinya baru dapat diketahui setelah Pemberitahuan
Pabean Ekspor disampaikan ke Kantor Pabean.
4.
Barang
Ekspor Gabungan adalah barang ekspor dengan mendapat
fasilitas KITE yang digabung tidak menjadi satu kesatuan unit dengan barang
lain yang mendapat atau tidak mendapat fasilitas KITE.
5.
Barang
impor
adalah barang yang dimasukkan ke dalam Daerah Pabean.
6. Bea
Keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang
Kepabeanan yang dikenakan terhadap Barang Ekspor.
7. Bukti
Pembayaran adalah surat yang menunjukkan bahwa pembayaran atas
suatu pungutan negara telah dilakukan, yaitu Surat Setoran Pabean, Cukai dan
Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP) atau Bukti Pembayaran Pabean, Cukai dan Pajak
Dalam Rangka Impor (BPPCP).
8. Customs
Respons (Cusres) adalah Dokumen UN/EDIFACT yang dikirim oleh
Direktorat Jenderal sebagai respon terhadap dokumen yang telah diterima
sebelumnyaDokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai
pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya Invoice, Packing List, Bill of
Lading/Airway Bill dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
9. Dokumen
pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan
sebagai pelengkap pemberitahuan pabean, misalnya Invoice, Bill of Lading,
Packing List, dan manifest.
10. Ekspor
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
11. Eksportir
adalah orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan
barang dari daerah pabean.
12. Hi-Co Scan X-Ray Container Inspection
System (selanjutnya disebut Hi-Co Scan) adalah sistem pemeriksaan
fisik barang impor dalam peti kemas dengan menggunakan alat Hi-Co Scan X-Ray
System.
13. Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
14. Importir adalah
orang perseorangan atau badan hukum yang mengimpor.
15. Jalur Hijau
adalah mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang diberikan kepada
Importir yang mempunyai reputasi baik dan memenuhi persyaratan/kriteria yang
ditentukan, sehingga terhadap importasinya hanya dilakukan penelitian dokumen.
16. Jalur Merah adalah
mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor terhadap suatu importasi yang
dilakukan melalui penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik barang.
17. Jalur Prioritas
adalah fasilitas dalam mekanisme pelayanan kepabeanan di bidang impor yang
diberikan kepada importir yang mempunyai reputasi sangat baik dan memenuhi
persyaratan / kriteria yang ditentukan untuk mendapatkan pelayanan khusus,
sehingga penyelesaian importasinya dapat dilakukan dengan lebih sederhana dan
cepat.
18. Kantor Pabean
adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan
Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean.
19. Kantor Pabean Pemeriksaan
adalah kantor pabean yang melaksanakan pemeriksaan fisik Barang Ekspor.
20. Kantor Wilayah
adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
21. Kawasan Pabean
adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara,
atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya
berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
22. Kegiatan intelijen di
bidang ekspor adalah serangkaian kegiatan didalam siklus intelijen yang
meliputi perencanaan tugas intelijen, pengumpulan, penilaian penyusunan,
pembadingan, analisis, penyebaran, dan pengkajian ulang data berdasarkan
informasi yang berasal dari database dan/atau informasi lainnya yang
menunjukkan indikator risiko adanya pelanggaran di bidang ekspor.
23. Kemudahan Impor Tujuan Ekspor
yang selanjutnya disingkat dengan KITE adalah pemberian pembebasan dan/atau
pengembalian bea masuk dan/atau cukai serta Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah tidak dipungut atas impor barang dan/atau bahan
untuk diolah, dirakit, atau dipasang pada barang lain yang hasilnya terutama
untuk tujuan ekspor.
24. Konsolidasi Barang Ekspor
adalah kegiatan mengumpulkan Barang Ekspor yang diberitahukan dalam dua atau
lebih PEB dengan menggunakan satu peti kemas sebelum Barang Ekspor tersebut
dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas sarana pengangkut.
25. Konsolidator Barang Ekspor adalah
badan usaha yang melaksanakan pengumpulan (konsolidasi) Barang Ekspor sebelum
barang-barang ekspor tersebut dimasukkan ke Kawasan Pabean untuk dimuat ke atas
sarana pengangkut.
26. Laporan Pemeriksaan Ekspor (LPE) adalah laporan hasil pemeriksaan
pabean barang ekspor dengan fasilitas KITE, yang diterbitkan oleh kantor pabean
pemuatan setelah dilakukan rekonsiliasi.
27. Media Elektronik
adalah disket atau hubungan langsung antar komputer.
28. Media Penyimpan Data Elektronik
adalah media yang dapat menyimpan data elektronik seperti disket, compact disc,
flash disk, dan yang sejenisnya.
29. Nomor Pendaftaran
adalah nomor yang diberikan oleh Kantor Pabean sebagai pengesahan PIB sebagai
Dokumen Pabean.
30. Nota Hasil Intelijen (NHI) adalah
adalah informasi yang bersumber dari kegiatan intelijen yang mengindikasikan
adanya pelanggaran kepabeanan dan atau cukai.
31. Nota Pelayanan Ekspor
yang selanjutnya disingkat dengan NPE adalah nota yang diterbitkan oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan atas PEB yang
disampaikan, untuk melindungi pemasukan barang yang akan diekspor ke Kawasan
Pabean dan/atau pemuatannya ke sarana pengangkut.
32. Nota Pemberitahuan
adalah nota yang dibuat oleh Pejabat tentang adanya pelanggaran ketentuan
larangan/pembatasan impor.
33. Nota Pemberitahuan Penolakan (NPP) adalah pemberitahuan kepada
Eksportir oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan
di kantor pabean pemuatan yang memberitahukan bahwa PEB ditolak karena
pengisian data PEB dan dokumen pelengkap pabean tidak lengkap dan/atau tidak
sesuai.
34. Nota Pemberitahuan Persyaratan Dokumen
(NPPD) adalah pemberitahuan kepada Eksportir oleh Pejabat
Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di Kantor Pabean
Pemuatan untuk menyerahkan dokumen yang dipersyaratkan oleh instansi terkait.
35. Pejabat Bea dan Cukai adalah
pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan.
36. Pejabat Pemeriksa Barang
adalah Pejabat Direktorat Jenderal yang berwenang untuk melakukan Pemeriksaan
Fisik dan ditunjuk secara langsung melalui Aplikasi Pelayanan Kepabeanan atau
oleh Pejabat Seksi Kepabeanan dan Cukai.
37. Pejabat pemeriksa dokumen
adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan penelitian dan
penetapan atas data pemberitahuan pabean.
38. Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor
adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan
tertentu untuk melaksanakan pemeriksaan dokumen ekspor.
39. Pejabat pemeriksa fisik
adalah pejabat bea dan cukai yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan fisik
barang impor dan ditunjuk secara langsung melalui aplikasi pelayanan kepabeanan
atau oleh pejabat bea dan cukai.
40. Pelabuhan Muat Asal
adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang yang akan diekspor ke
sarana pengangkut dalam negeri yang bukan merupakan bagian dari angkutan
multimoda.
41. Pelabuhan Muat Ekspor
adalah pelabuhan laut atau udara tempat dimuatnya barang ekspor ke:
a.
sarana pengangkut yang akan berangkat
menuju ke luar daerah pabean; atau
b.
sarana pengangkut dalam negeri yang
merupakan bagian dari angkutan multimoda.
42. Pembatalan ekspor
adalah tindakan membatalkan atau tidak merealisasikan ekspor oleh Eksportir
atas PEB yang telah disampaikan.
43. Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)
adalah pemberitahuan pabean yang digunakan untuk memberitahukan ekspor barang.
44. Pemberitahuan Impor Barang (PIB)
adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang yang diimpor untuk dipakai
atau diimpor sementara (BC 2.0).
45. Pemberitahuan Impor Barang Tertentu
(PIBT) adalah Pemberitahuan Pabean untuk pengeluaran barang
tertentu yang diimpor untuk dipakai atau diimpor sementara yaitu barang
pindahan, barang impor sementara yang dibawa penumpang, barang impor melalui
jasa titipan, barang penumpang yang datang tidak bersama penumpang dan barang
impor tertentu lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal (BC 2.1).
46. Pemberitahuan Konsolidasi Barang
Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah
pemberitahuan barang ekspor konsolidasi yang dibuat oleh konsolidator,
Eksportir, atau Eksportir dalam satu kelompok perusahaan, yang berisi rincian
seluruh dokumen pemberitahuan ekspor dan persetujuannya, serta dokumen
pengiriman barang layanan pos.
47. Pemberitahuan Konsolidasi Barang
Ekspor yang selanjutnya disingkat dengan PKBE adalah
pemberitahuan yang dibuat oleh pihak yang melakukan konsolidasi yang berisi
daftar seluruh PEB dan Nota Pelayanan Ekspor yang ada dalam satu peti kemas.
48. Pemberitahuan pabean
adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Kepabeanan.
49. Pemberitahuan Pabean Ekspor
adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban
kepabeanan dibidang ekspor dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data
elektronik.
50. Pemberitahuan Pemeriksaan Barang
yang selanjutnya disingkat dengan PPB adalah pemberitahuan kepada Eksportir
oleh Pejabat Pemeriksa Dokumen Ekspor atau Sistem Komputer Pelayanan di kantor
pabean pemuatan untuk dilakukan pemeriksaan fisik terhadap Barang Ekspor.
51. Pemeriksa
adalah pejabat bea dan cukai yang melakukan pemeriksaan fisik barang.
52. Pemeriksaan fisik
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai pemeriksa barang
untuk mengetahui jumlah dan jenis barang impor yang diperiksa guna keperluan
pengklasifikasian dan penetapan nilai pabean.
53. Pemeriksaan jabatan
adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh prakarsa pejabat bea dan
cukai untuk mengamankan hak-hak Negara dan/atau memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
54. Pemeriksaan karena Jabatan
adalah pemeriksaan fisik barang yang dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai
secara jabatan (ex-officio) atas resiko dan biaya importir untuk mengamankan
hak-hak negara dan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
55. Pemeriksaan Mendadak Kepabeanan di
Bidang Impor (yang selanjutnya disebut pemeriksaan
mendadak) adalah pemeriksaan secara acak terhadap barang-barang impor pada saat
akan keluar dari Kawasan Pabean yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal
Departemen Keuangan.
56. Penelitian dokumen
adalah kegiatan yang dilakukan oleh pejabat bea dan cukai dan / atau sistem
komputer untuk memastikan bahwa pemberitahuan pabean dibuat dengan lengkap dan
benar.
57. Pengangkut
adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana
pengangkut yang nyata-nyata mengangkut barang atau orang.
58. Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK)
adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban
pabean untuk dan atas kuasa importir atau Eksportir.
59. Penyampaian Pemberitahuan Melalui
Media Elektronik adalah penyampaian pemberitahuan pabean
dengan mempergunakan media disket atau melalui pertukaran data elektronik
secara langsung sesuai standar yang ditetapkan dan berdasarkan kesepakatan
antara Eksportir dengan Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang
ditunjuk.
60. Penyerahan pemberitahuan secara
elektronik adalah penyerahan data Pemberitahuan Pabean dengan
mempergunakan media disket, hubungan langsung antar komputer, atau melalui
sistem Pertukaran Data Elektronik.
61. Pertukaran Data Elektronik
PDE adalah pertukaran data elektronik melalui komunikasi antar aplikasi dan
antar organisasi yang terintegrasi dengan menggunakan perangkat sistem
komunikasi data.
62. Perusahaan Jasa Titipan
yang selanjutnya disingkat dengan PJT adalah perusahaan yang memperoleh izin
usaha jasa titipan dari instansi yang berwenang serta memperoleh persetujuan
untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari Kepala Kantor Pabean.
63. Perusahaan penerima barang adalah
perusahaan di dalam negeri yang mendapat fasilitas KITE yang menerima barang
hasil produksi perusahaan pengirim barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor
Gabungan.
64. Perusahaan pengirim barang adalah
perusahaan di dalam negeri yang mengirim barang hasil produksinya ke perusahaan
penerima barang untuk digabung menjadi Barang Ekspor Gabungan.
65. Petikemas (container)
adalah peti atau kotak yang memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan standar
internasional (International Standard Organization) sebagai alat atau perangkat
pengangkutan barang.
66. Petugas Dinas Luar adalah
pejabat bea dan cukai yang melakukan pengawasan pemasukan Barang Ekspor di
Kawasan Pabean atau pemuatan Barang Ekspor di luar Kawasan Pabean
67. Petugas Pengawasan Stuffing
adalah pejabat bea dan cukai yang mengawasi pemuatan barang ke dalam peti
kemas.
68. Pihak yang melakukan konsolidasi
Barang Ekspor adalah badan usaha yang melaksanakan
konsolidasi Barang Ekspor.
69. Saat kedatangan sarana pengangkut
adalah :
a.
untuk sarana pengangkut melalui darat pada
saat sarana pengangkut tersebut tiba di Kantor Pabean tempat pemasukan.
b.
untuk sarana pengangkut melalui laut pada
saat sarana pengangkut tersebut lego jangkar di perairan pelabuhan.
c.
untuk sarana pengangkut melalui udara pada
saat sarana pengangkut tersebut mendarat di landasan bandar udara.
70. Secara Manual adalah
proses pelayanan kepabeanan yang dilaksanakan tanpa menggunakan sarana
komputer.
71. Sistem Komputer Pelayanan
adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka
pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
72. Surat Persetujuan Pengeluaran Barang
Ekspor (SPPBE)
adalah surat persetujuan pengeluaran Barang Ekspor dari Kawasan Pabean
pelabuhan muat ke daerah pabean.
73. Surat Serah Terima Barang
yang selanjutnya disingkat SSTB adalah bukti telah diserahkan dan diterimanya
suatu barang antara perusahaan pengirim barang dan perusahaan penerima barang
yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan diketahui oleh Pejabat Pemeriksa
Dokumen Ekspor di kantor pabean terdekat.
74. Tidak menjadi satu kesatuan unit
adalah barang yang digabungkan menjadi satu kesatuan yang utuh tetapi masing-masing
barang masih dapat dipisahkan, antara lain lampu senter yang berisikan batu
baterai dan pupuk yang dikemas dalam karung.
75. Trucklossing
adalah salah satu cara pengeluaran barang impor dari kawasan pabean dengan
pembongkaran secara langsung dari kapal ke atas alat angkut darat.
76. Unit Pengawasan
adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal yang melakukan kegiatan intelijen,
penindakan, penyidikan, dan kegiatan lain dalam rangka pengawasan.
Sumber :
a. 139/PMK.04/2007, Pemeriksaan Pabean di Bidang Impor
b. 148/PMK.04/2011, Ketentuan Pabean di Bidang Ekspor
c. P-07/BC/2007, Pemeriksaan fisik barang impor
d. P-40/BC/2008, Tatalaksana Kepabeanan di Bidang Ekspor
e. KEP- 07/BC/2003, Petunjuk Pelaksanaan Tatalaksana di Bidang Impor
(Jaeroni Setyadhi)
(Jaeroni Setyadhi)
No comments:
Post a Comment