ISTILAH KEPABEANAN (Registrasi Kepabeanan)
1.
Ahli
Kepabeanan adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pemahaman
tentang kepabeanan dan memiliki Sertifikat Ahli Kepabeanan yang dikeluarkan
oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Kementerian Keuangan.
2.
Eksportir
adalah
orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan mengeluarkan barang
dari daerah pabean.
3.
Importir
adalah
orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan kegiatan memasukkan barang
ke dalam daerah pabean.
4.
Kantor
Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan Undang-Undang
Kepabeanan.
5.
Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas, yang selanjutnya disebut Kawasan Bebas, adalah suatu kawasan yang
berada dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terpisah
dari Daerah Pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, Pajak Pertambahan
Nilai, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Cukai.
6.
Nomor
Identitas Kepabeanan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas yang
bersifat pribadi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai kepada
Pengguna Jasa yang telah melakukan Registrasi Kepabeanan untuk mengakses atau berhubungan
dengan sistem kepabeanan yang menggunakan teknologi informasi maupun secara
manual.
7.
Pengangkut
adalah orang, kuasanya, atau yang bertanggung jawab atas pengoperasian sarana
pengangkut yang mengangkut barang dan/atau orang.
8.
Pengguna
Jasa
adalah Importir, Eksportir, Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan, Pengangkut
dan pengguna jasa kepabeanan lainnya yang akan melakukan pemenuhan kewajiban
pabean ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
9.
Pengusaha
Pengurusan Jasa Kepabeanan yang selanjutnya disingkat dengan PPJK adalah badan usaha yang melakukan kegiatan
pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas kuasa Importir atau
Eksportir.
10. Registrasi Kepabeanan
adalah kegiatan pendaftaran yang dilakukan pengguna jasa kepabeanan ke
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk mendapatkan nomor identitas kepabeanan.
11. Sistem Aplikasi Registrasi Kepabeanan
adalah sistem aplikasi komputer yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai untuk pelaksanaan Registrasi Kepabeanan.
12. Tanda Terima Permohonan Registrasi
Kepabeanan yang selanjutnya disebut TTP-RK adalah tanda yang diberikan kepada pengguna jasa yang menerangkan
bahwa dokumen dan/atau data pendukung registrasi telah diterima Direktur
Jenderal secara lengkap dan jelas.
13. Unit Pengawasan
adalah unit kerja pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang melakukan
kegiatan pengawasan baik secara fisik maupun secara administrasi.
Sumber :
a.
95/PMK.04/2011, Registrasi Kepabeanan
b.
65/PMK.04/2007, Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan (PPJK)
c.
PER-21/BC/2011, Pedoman Teknis Pelaksanaan
Registrasi Kepabeanan
No comments:
Post a Comment