Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Friday, August 10, 2007

Pemerintah Diminta Segera Menyusun UU Logistik

7 Agustus 2007

JAKARTA, Bisnis Indonesia: Sedikitnya 10 asosiasi jasa logistik meminta pemerintah segera menyusun UU Logistik guna mengatur sekaligus meningkatkan daya saing bisnis tersebut yang selama ini belum tersentuh regulasi.
Menurut Syarifuddin, juru bicara 10 asosiasi jasa logistik itu, perwakilan dari ke-10 asosiasi tersebut akan menggelar pertemuan pada 10 Agustus 2007 guna membahas pertumbuhan industri logistik.
Pertumbuhan industri logistik, kata dia, akan semakin pesat dengan maraknya pemain asing dalam industri tersebut, namun di sisi lain belum ada regulasi yang jelas yang mengatur sektor tersebut.
"Pada pertemuan itu, kami akan merumuskan masukan ke pemerintah tentang pihak mana yang sebaiknya menjadi regulator bagi dunia usaha logistik ini. Kami juga akan melakukan penyeragaman definisi. UU Logistik jelas kami butuhkan, detailnya akan kami bahas," katanya kepada Bisnis, kemarin.
Ke-10 asosiasi itu, papar Syarifuddin, adalah Asosiasi Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo), Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI), Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki).
Selain itu, juga diikuti oleh Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Indonesia (Aptesindo), Indonesia National Air Carriers Association (Inaca), Indonesia Air Cargo Agents Club (ICAC) , dan Air Cargo Representative Board (ACRB).
Pemahaman sama
Syarifuddin mengatakan pemahaman yang sama atas definisi tersebut terutama pada aspek bisnis logistik dan siapa saja masyarakat logistik itu.
Bila sudah jelas siapa saja masyarakat logistik itu, lanjut dia, maka ke-10 asosiasi itu akan menyusun masukan bagi regulasi di sektor logistik termasuk pihak mana sebaiknya yang menjadi regulator di bisnis tersebut.
"Ujung-ujungnya, kami juga akan membuat kesepakatan untuk memberi masukan soal persaingan usaha dan kaitannya dengan globalisasi, terkait dengan DNI (daftar negatif investasi) pemerintah yang belum menyentuh bisnis logistik," tandasnya.
Dia mengatakan setelah sosialisasi DNI dalam Perpres No.76/2007 dan Perpres No. 77/2007 di Kantor Menko Perekonomian pada 16 Juli 2007, pihak Menko Perekonomian berinisiatif untuk segera mengatur sektor logistik tersebut.
Syarifuddin yang juga Direktur Eksekutif Asperindo mengatakan dirinya dan Ketua Umum Asperindo M. Johari Zein telah dua kali bertemu dengan staf ahli Menko Perekonomian.