Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Monday, July 30, 2007

Kegiatan Kargo Udara di Bandara Soekarno-Hatta Stagnan

Senin, 30/07/2007

JAKARTA - Bisnis Indonesia : Kegiatan kargo udara ekspor-impor di Bandara Soekarno-Hatta mengalami stagnasi pascapemberlakuan Permenkeu No.70/PMK.04/2007 mulai 1 Juli 2007.
Sekjen Soekarno-Hatta Trade Facilitation Committee (STFC) Syarifuddin mengatakan penerapan Permenkeu No.70/PMK.04/2007? tentang? tentang Kawasan Pabean (KP) dan tempat penimbunan sementara (TPS) dan Perdirjen Bea Cukai No. P-20/BC/2007 tentang Penetapan KP dan TPS berdampak positif sekaligus negatif terhadap usaha kargo di Bandara Soekarno-Hatta, sehingga perlu dikaji kembali.
"Permenkeu itu di samping memberikan hal-hal yang positif, dalam pelaksanaannya juga menimbulkan berbagai hal yang sangat memerlukan kajian bersama, karena terjadi stagnasi barang ekspor-impor, khususnya di bisnis muatan udara," tandasnya kepada Bisnis, akhir pekan lalu.
Selain stagnasi, dampak lain yang dikaji pascapenerapan Permenkeu itu adalah kesulitan yang dihadapi pengusaha pengurusan jasa kepabeanan, TPS dan pengusaha logistik di Soekarno-Hatta. Soalnya, berdasarkan peraturan itu, TPS harus berada di kawasan pabean.
Padahal, kata dia, kawasan komersial, kawasan industri atau kawasan penunjang ekspor-impor yang meski bukan merupakan KP, namun selama ini telah berjalan dengan baik, telah tertata rapi dengan sistem operasi dan pengawasan kepabeanan. (sylviana. pravita@bisnis.co.id)
Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia

Bea Cukai Jamin Tak Asal Blokir PPJK

26 Juli 2007

JAKARTA, Bisnis Indonesia: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menjamin meminimalisasi pemblokiran dan pencabutan nomor pokok perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), menyusul registrasi ulang usaha itu mulai 20 Juli 2007.

Kepala KPU Tanjung Priok Agung Kuswandono mengatakan pencabutan nomor pokok itu bisa dihindari jika 800 PPJK yang beroperasi di Tanjung Priok segera mendaftarkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai Permenkeu No.65/PMK.04/ 2007 tentang PPJK.

"Kami tidak akan sembarang mencabut atau memblokir. Tapi, tentunya PPJK jangan mengajukan registrasi setelah waktunya mepet. Kami melihat saat ini respons dari PPJK sudah bagus," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

KPU Bea Cukai Tanjung Priok kemarin hingga hari ini menggelar sosialisasi pembukuan PPJK di Tanjung Priok sesuai ketentuan Menteri Keuangan yang baru.

Direktur PT Ladur Utama Mandiri Sugiyanto mengatakan banyak PPJK yang menilai waktu registrasi yang disediakan selama 90 hari terlalu singkat.

"Kami khawatir singkatnya waktu dapat menyebabkan PPJK kehilangan nomor pokok. Padahal, banyak kelengkapan yang harus dipenuhi."

Dia juga menambahkan banyaknya jumlah PPJK dapat menyebabkan pihak Bea Cukai tidak mampu melakukan penelitian lapangan secara mendetail dalam waktu singkat dan dapat menyebabkan PPJK dapat kehilangan nomor pokok akibat hal itu.

Ketua Gafeksi DKI Jakarta Syukri Siregar mengatakan pihaknya meyakini bila PPJK segera mendaftar dan memenuhi persyaratan dari Permenkeu itu, PPJK tidak akan kehilangan nomor pokoknya.

Dia menambahkan hanya ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh PPJK dalam registrasi tersebut, yaitu kejelasan domisili, kejelasan pengurus, memiliki ahli kepabeanan dan memiliki pembukuan yang auditable.