Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, January 31, 2008

TARIF LINI 2 AGAR DIATUR PEMERINTAH

28 Januari 2008

JAKARTA, Bisnis Indonesia: Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) merekomendasikan tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok diatur oleh Menteri Perhubungan.

Rekomendasi itu didasarkan pada evaluasi kesepakatan tarif lini 2 di pelabuhan itu.

Ketua KPPU M. Iqbal mengatakan evalusi terhadap kesepakatan tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok telah rampung, evaluasi atas penyedia dan pengguna jasa lini 2 masih dilanjutkan.

Dari hasil evaluasi itu, paparnya, KPPU telah menggelar rapat komisi dan menyepakati dua hal penting, di antaranya tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok hendaknya diatur melalui keputusan menteri.

Kesepakatan lainnya adalah masa evaluasi bagi pelaku usaha yang terkait dengan tarif lini 2 diperpanjang selama tiga bulan ke depan.

"Dalam satu pekan hingga dua pekan ke depan, rekomendasi itu akan kami kirimkan kepada Presiden, Wapres, dan Menteri Perhubungan. Hal utama dari rekomendasi itu mengatur soal pentingnya pengaturan tarif lini 2 oleh pemerintah," katanya kepada Bisnis, kemarin.

Iqbal memaparkan KPPU akan memperpanjang evaluasi kepada pelaku usaha yang terkait dengan kesepakatan itu, guna memastikan ada atau tidaknya kartel, termasuk memastikan jenis kartel itu bila ditemukan indikasinya.

"Kami hanya ingin memperjelas, ada atau tidaknya pelanggaran kartel itu. Bila ada [kartel], model kartel seperti apa yang terjadi dan bila tidak,? ya sudah [tidak dilanjutkan]."

Menurut dia, bersamaan rekomendasi kesepakatan tarif lini 2 itu, KPPU juga akan menerbitkan rekomendasi terkait dengan penyelenggaraan dan pengusahaan pencatatan serta pelaporan lalu lintas barang (tally) di pelabuhan agar lebih independen.

"Kami meminta agar Menteri Perhubungan mengkaji ulang penyelenggaraan tally di Pelabuhan Tanjung Priok, termasuk keputusan menteri terhadap bidang usaha itu," ujarnya.

Langkah KPPU merespons masukan dari pengguna jasa di Priok yang menilai tally tidak independen lagi dalam hal pelaporan jumlah tonase ataupun pencatatan lalu lintas barang melalui pelabuhan.

Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) menilai Menteri Perhubungan perlu merevisi KM No.15/2002 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Tally di Pelabuhan, dalam rangka membangun sistem transportasi barang sekaligus mewujudkan pola perdagangan domestik dan internasional yang efektif, efisien, dan kompetitif.

Libatkan asosiasi lain
Sementara itu, untuk mengatur tarif lini 2 yang kian karut-marut, Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok dan seluruh asosiasi pelayanan jasa barang dan peti kemas di Priok akan menggelar rapat lanjutan. Rapat itu akan menyepakati besaran tarif terkait dengan penataan ulang tarif lini 2.

Adpel Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bobby R. Mamahit mengatakan kesepakatan besaran tarif itu akan melibatkan organisasi lain di luar enam asosiasi yang telah menyepakati besaran tarif lini 2.

"Kami akan melibatkan seluruh asosiasi terkait. Tidak hanya enam asosiasi itu [yang telah menyepakati tarif lini 2], tetapi juga asosiasi lain. Ini kami lakukan agar tidak ada lagi yang protes, " katanya.

Enam asosiasi yang telah menyepakati besaran tarif lini 2, yaitu Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI).

Selain itu, Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Tanjung Priok, dan Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Seluruh Indonesia (Aptesindo).

Bobby memaparkan pihaknya dan seluruh asosiasi berharap agar Menteri Perhubungan Jusman Syafii Djamal segera menerbitkan keputusan menteri soal struktur dan komponen tarif lini 2.

Pasalnya, saat ini ada struktur dan komponen yang sama, namun dikenakan biaya ganda kepada pemilik barang melalui istilah yang berbeda.

Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia