Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, June 25, 2009

DEPTAN WAJIBKAN KEMASAN PRODUK IMPOR DIPERIKSA KARANTINA

Wednesday, 24 June 2009 15:20

Mulai 1 September 2009 Departemen Pertanian (Deptan) akan menerapkan ketentuan ISPM no 15 (Standar Kesehatan Tumbuhan nomor 15) terhadap kemasan produk impor dari luar yang masuk ke Indonesia.

Jakarta, 23/6 (Roll News) - Mulai 1 September 2009 Departemen Pertanian (Deptan) akan menerapkan ketentuan ISPM no 15 (Standar Kesehatan Tumbuhan nomor 15) terhadap kemasan produk impor dari luar yang masuk ke Indonesia.

Kepala Badan Karantina Pertanian Deptan, Hary Priyono, di Jakarta, Selasa, mengatakan, ketentuan ISPM 15 telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) no.12 tahun 2009 tentang Persyaratan dan Tata Cara Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pemasukan Kemasan Kayu Ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.

"Dengan ketentuan ini, maka setiap produk impor yang masuk ke Indonesia akan dikenakan tindakan karantina terhadap kemasannya yang terbuat dari kayu," katanya.

Menurut dia, kemasan dari kayu merupakan media pembawa penyakit dan hama tumbuhan sehingga perlu diterapkan tindakan karantina untuk mencegah masuknya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) ke wilayah Indonesia.

Sementara itu, hampir 90 persen produk impor yang masuk ke dalam negeri menggunakan kemasan kayu yang sangat potensial membawa penyakit dan hama tumbuhan.

Hary mengatakan, selama ini, ketentuan ISPM 15 tersebut telah diterapkan terhadap produk-produk yang akan diekspor untuk memenuhi persyaratan internasional,tepatnya sejak 2006.

"Jika produk ekspor Indonesia tidak memenuhi persyaratan tersebut maka akan sulit masuk ke negara tujuan ekspor," katanya.

Oleh karena itu, tambahnya, kini Indonesia juga siap menerapkan aturan yang sama untuk produk-produk impor yang akan masuk ke dalam negeri baik terhadap kemasan kayu yang dipergunakan bagi komoditas pertanian maupun non pertanian.

Menyinggung ketentuan ISPM 15 yang baru akan diterapkan 6 bulan mendatang sementara Permentan no 12/2009 keluar pada 9 Februari 2009, Kabadan Karantina menyatakan, hal itu untuk sosialisasi serta memberi kesempatan bagi pengusaha mempersiapkan diri.

"Kalau langsung diterapkan sekarang bisa jadi nanti banyak produk yang ditahan dan ini menggangu perdagangan," katanya.

Selain itu, tambahnya, hal itu juga untuk memberikan kesiapan bagi pelaku usaha kemasan kayu serta usaha "treatment" (tindakan karantina).

Mengenai bentuk tindakan karantina yang dipersyaratkan terhadap kemasan kayu, menurut dia, yakni berupa pemanasan dengan menggunakan udara panas pada suhu dan waktu tertentu.

Selain itu berupa fumigasi yakni menggunakan fumigan di dalam ruang kedap gas pada konsentrasi, waktu dan suhu tertentu.

Kemasan kayu yang telah melalui tindakan karantina nantinya diberikan "marking" atau cap tertentu yang sesuai dengan standar intenasional.

"Bila nantinya kemasan kayu untuk produk impor yang masuk ke Indonesia tidak dikenakan tindakan karantina tersebut maka akan dikenakan penolakan," katanya.


http://www.news.id.finroll.com/industri/76182-____deptan-wajibkan-kemasan-produk-impor-diperiksa-karantina____.html