Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Monday, February 28, 2011

ALFI USULKAN PPN FORWARDING 1%

Asosiasi Logistik dan Forwarding Indonesia / ALFI (dulu Gafeksi) mengusulkan kepada pemerintah supaya dasar pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas pengangkutan jasa forwarder diperhitungkan kembali sehingga persentase PPN 10% dapat menjadi hanya 1%, mengingat hal itu untuk memacu daya saing.

Herry Susanto, Wakil Ketua Umum Bidang Kepabeanan ALFI kepada Ocean Week beberapa waktu lalu pernah menyatakan, bahwa pengenaan PPN 10% pada pengangkutan forwarder (freight forwarder) diberlakukan tanpa dasar perhitungan yang jelas.

"Harus ada perhitungan ulang karena spesifikasi jasa forwarder yang masuk dalam perhitungan pajak ini tidak jelas. Kami telah mengusulkan apa saja yang masuk dalam sektor forwarder. Dan dalam perhitungan kami, PPN untuk forwarder diusulkan 1%. Sekarang ini masalah tersebut sedang dibahas dengan pihak-pihak terkait," ujarnya.

Dia menceritakan, 15 tahun lalu, margin keuntungan freight satu peti kemas untuk perusahaan jasa bisa mencapai US$ 250. "Sekarang ini, untuk dapat untung US$ 25 saja sulit," ungkapnya.

Dengan demikian, perhitungan kembali dasar pengenaan PPN untuk freight forwarding diharapkan dapat memicu daya saing bisnis ini kembali.

Herry berharap pemerintah bisa mengerti aspirasi kalangan usaha ini. Seperti diketahui bahwa Shipping Line [maskapai pelayaran] untuk ocean freight [angkutan laut] tidak dikenai PPN karena penyerahan barangnya di luar wilayah pabean. Namun, di dalam negeri ini justru menekan karena biaya angkutan saja sudah tinggi. (ow)


Sumber: Ocean Week, No. 220/X, February 26 - March 10, 2011