Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Wednesday, October 17, 2007

3.500 Usaha Jasa Kepabeanan Terancam Gulung Tikar

10 Oktober 2007

JAKARTA, Bisnis Indonesia: Sedikitnya 3.500 perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) di Indonesia terancam tutup usaha menyusul kebijakan Ditjen Bea dan Cukai tidak memperpanjang batas waktu proses pemberian nomor pokok bagi perusahaan itu.
Musli Mulia, Ketua Umum DPP Gabungan Forwarder & Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), mengatakan untuk menghindari timbulnya gejolak atas penutupan usaha PPJK itu, kemarin pihaknya telah mengumpulkan semua pengurus wilayah di Indonesia guna membahas masalah tersebut.
"Sebetulnya kami sudah mengajukan perpanjangan proses registrasi untuk mendapatkan nomor pokok PPJK kepada Dirjen Bea dan Cukai, tapi hingga kini belum dijawab," ujarnya kepada Bisnis.
Ketua DPW Gafeksi DKI Jakarta Syukri Siregar menilai batas waktu registrasi PPJK yang akan berakhir 17 Oktober 2007 sudah sangat pendek, padahal baru sekitar 400 PPJK yang sudah mendapat nomor pokok baru.
Menurut dia, dengan batas waktu yang sangat pendek itu ditambah lagi dengan libur panjang Lebaran, maka dipastikan banyak perusahaan PPJK yang tutup karena tidak bisa lagi melakukan kegiatan usaha.
Di sisi lain, Ditjen Bea dan Cukai dikabarkan menolak customs bond yang diterbitkan oleh enam perusahaan asuransi dan bank sebagai jaminan untuk mendapat nomor pokok bagi PPJK.
Dari enam perusahaan yang customs bond-nya ditolak itu, lima di antaranya adalah perusahaan asuransi, yakni PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Bumi Putra Muda, PT Asuransi Central Asia, PT Asuransi Indo Trisaka, dan PT Asuransi Berdikari, sedangkan satu lembaga keuangan lainnya adalah Bank BNI.
Sjukri mengakui ada laporan dari anggota Gafeksi bahwa customs bond yang diterbitkan oleh enam perusahaan asuransi dan bank sebagai jaminan untuk mendapatkan nomor pokok PPJK ditolak oleh Ditjen Bea dan Cukai.
"Saya belum memperoleh penjelasan apa alasan Bea Cukai menolak customs bond yang diterbitkan oleh enam perusahaan itu. Padahal, sebagian asuransi itu adalah milik BUMN," ujarnya.
Segera beralih
Meski demikian, Sjukri mengimbau kepada PPJK anggota Gafeksi untuk segera beralih ke perusahaan asuransi yang customs bond-nya bisa diterima oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Alasannya, papar dia, dengan batas waktu registrasi PPJK yang sudah sangat pendek, diperkirakan banyak PPJK yang akan terkena pemblokiran karena tidak bisa memenuhi batas waktu yang ditetapkan itu.
Budi Wiyono, Direktur Eksekutif Gafeksi, mengungkapkan di DKI Jakarta terdapat 774 PPJK, namun baru 277 perusahaan yang sudah mendapat nomor pokok. Sementara itu, dari 4.000 PPJK di Tanah Air, baru 403 perusahaan di antaranya yang mendapat nomor pokok PPJK.
Dirjen Bea dan Cukai Anwar Suprijadi ketika dikonfirmasi mengenai soal itu mengatakan penolakan atau pemblokiran terhadap perusahaan asuransi dan bank itu biasanya dilakukan karena perusahaan tersebut pernah tidak memenuhi kewajibannya.
"Namun, untuk pastinya coba Anda menghubungi Hanafi Usman [Direktur PPKC]? yang menangani soal customs bond," ujarnya.
Sebaliknya, Direktur Perencanaan Penerimaan Kepabeanan dan Cukai (PPKC) Hanafi Usman mengatakan bukan Bea Cukai yang menolak menerima customs bond yang diterbitkan oleh enam perusahaan asuransi dan bank itu.
"Justru asuransi itu sendiri yang tidak mau memberikan jaminan terhadap perusahaan PPJK," tandas dia.
Menanggapi hal itu, Masli mengatakan Ditjen Bea dan Cukai harus memberikan penjelasan resmi soal penolakan customs bond tersebut. "Kami akan berusaha mencari tahu apa alasan Bea Cukai menolak customs bond tersebut," katanya.
Beberapa waktu lalu, menanggapi surat Gafeksi yang meminta perpanjangan masa registrasi, Dirjen Bea dan Cukai menyatakan tidak akan menunda masa registrasi PPJK yang berakhir pada 17 Oktober 2007.