1.
Kepabeanan
adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang
yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.
2.
Daerah
pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi
wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat
tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku
Undang-Undang ini.
3.
Kawasan
pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di
pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu
lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal
Bea dan Cukai.
4.
Kantor
pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea
dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini.
5.
Pos
pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat
bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan
ekspor.
6.
Kewajiban
pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib
dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.
7.
Pemberitahuan
pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka
melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam
Undang-Undang ini.
8.
Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan
fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
9.
Pejabat
bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan
Undang-Undang ini.
10. Impor
adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
11. Ekspor
adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
12. Bea masuk
adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap
barang yang diimpor.
13. Bea keluar
adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap
barang ekspor.
14. Tempat penimbunan sementara
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di
kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.
15. Tempat penimbunan berikat
adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang
digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan
bea masuk.
16. Tempat penimbunan pabean
adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu,
yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah
pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang
dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi
milik negara berdasarkan Undang-Undang ini.
17. Barang tertentu
adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya
di dalam daerah pabean diawasi.
18. Audit kepabeanan
adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi
bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data
elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau
sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan
di bidang kepabeanan.
19. Tarif
adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.
20. Pemeriksaan pabean, terdiri
dari (a) penelitian dokumen dan (b) pemeriksaan fisik barang.
21. Manifes
adalah Daftar barang niaga yang dimuat dalam sara-na pengangkut.
22. Saat kedatangan sarana pengangkut,
yaitu (a) saat lego jangkar, (b) saat mendarat di landasan.
23. Barang diangkut terus,
adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean
tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.
24. Barang diangkut lanjut, adalah
barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan
pembongkaran terlebih dulu.
25. Impor untuk dipakai,
yaitu (a) memasukkan barang impor untuk dipakai, (b) memasukkan barang impor
untuk dimiliki / dikuasai orang asing.
26. Penumpang adalah
setiap orang yang melintas perbatasan wilayah
negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana peng-angkut dan bukan pelintas atas.
27. Awak sarana pengangkut
adalah setiap orang yang
karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang
bersama sarana pengangkut.
28. Pelintas batas
adalah penduduk yang berdiam
atau bertempat ting-gal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu
identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan
perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.
29. Sistem klasifikasi barang
adalah suatu daftar penggolongan
barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan,
transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistic.
30. Nilai transaksi adalah
harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada
penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan
biaya-biaya.
31. Barang identik
adalah apabila kedua barang sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter
fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta (a) diproduksi oleh produsen yang
sama di negara yang sama; atau (b) diproduksi oleh produsen lain di negara yang
sama.
32. Barang serupa
adalah apabila kedua barang memiliki karakter fisik dan komponen material yang
sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat
dipertukarkan serta (a) diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama;
atau (b)diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.
33. Barang sejenis
adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor
dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi
menyerupai barang impor dimaksud.
34. Metode Deduksi (untuk menentukan nilai
pabean) yaitu metode untuk menghitung nilai barang pabean
barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang
impor yang identik atau barang yang serupa di pasar dalam daerah pabean
dikurangi biaya atau
pengeluaran, atara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea
masuk, dan pajak.
35. Metode Komputasi (untuk menentukan
nilai pabean) yaitu metode untuk menghitung nilai pabean
barang impor berdasarkan penjumlahan harga bahan baku, biaya proses pembuatan,
dan biaya / pengeluaran lainnya sampai barang ter-sebut tiba di pelabuhan atau tempat
impor di daerah pabean.
36. Harga ekspor
adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang
diekspor ke luar Daerah Pabean Indonesia.
37. Nilai normal
adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis
dalam perdagang-an pada umumnya di pasar domestic negara pengekspor untuk
tujuan konsumsi.
38. Subsidi
adalah (a) Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan
pemerintah baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industry,
kelompok industry, atau eksportir; atau (b) Setiap bentuk dukungan terhadap
pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk
meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan.
39. Barang pribadi (personnal belonging) adalah
barang-barang yang dibawa oleh mereka (penumpang, awak sarana pengangkut dan
pelintas batas) sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 10B ayat (3).
40. Pre-entry
classification adalah penetapan klasifikasi barang oleh
Direktur Jenderal terhadap importasi barang sebelum sebelum diajukan
pemberitahuan pabean atas permohonan importir.
41. Valuation
ruling adalah penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal
yang dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang
telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.
42. Bea masuk antidumping adalah
Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor terutama dalam hal harga ekspor
dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.
43. Bea masuk imbalah
adalah Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor terutama dalam hal
ditemukan adanya subsidi yang diberikan di Negara pengekspor terhadap barang
tersebut.
44. Bea masuk tindakan pengamanan
(safeguard) adalah Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor
dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif
terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara
langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut.
45. Bea masuk pembalasan
adalah Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara
yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.
46. Perlakuan diskrimininatif
yaitu dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh
suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea
masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenakan tarif yang
besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).
47. Pembebasan bea masuk
adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang ini (UU Kepabeanan).
48. Keringanan bea masuk adalah
pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang ini.
49. Barang Pindahan (personal effects) adalah barang-barang
keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri,
kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.
50. Dokumen pelengkap pabean adalah
semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya
invoice, bill of lading, packing list, dan manifest.
51. PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa
Kepabeanan) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan
pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang.
52. Penundaan (pembayaran Bea Masuk)
adalah penundaan bea masuk dalam rangka fasilitas pembayaran berkala dan
penundaaan pembayaran bea masuk karena menunggu.
53. Penangguhan (pembayaran Bea Masuk)
adalah peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul
kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan Undang-Undang ini.
54. Pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat
(TPB) adalah kegiatan usaha menyimpan, menimbun, melakukan
pengetesan, memperbaiki / merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan,
menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang,
merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora
dan fauna di tempat penimbunan berikat.
55. Pengusaha pengangkut
adalah orang yang menyediakan jasa angkutan
barang impor atau ekspor dengan sarana pengangkutan di darat, laut, dan udara.
56. Barang yang dikuasai Negara adalah
barang yang untuk sementara waktu penguasaannya berada
pada negara sampai dapat ditentukan status barang yang sebenarnya.
57. Pembukuan
adalah suatu proses pencatatan yang
dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi
keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus
menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang
kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
58. Menegah barang adalah
adalah tindakan administratif untuk menunda pengeluaran,
pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya
Kewajiban Pabean.
59. Menegah sarana pengangkut adalah
adalah tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana
pengangkut.
60. Dokumen pengangkutan adalah
semua dokumen yang dipersyaratkan baik oleh pengangkutan nasional maupun
internasional.
Sumber
:
a.
Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
b. Undang-undang No. 17
tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.(Jaeroni Setyadhi)
No comments:
Post a Comment