Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Sunday, October 6, 2013

Kepabeanan (2)

ISTILAH KEPABEANAN (Umum)



1.    Kepabeanan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar.

2.    Daerah pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang ini.

3.    Kawasan pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

4.    Kantor pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.

5.    Pos pengawasan pabean adalah tempat yang digunakan oleh pejabat bea dan cukai untuk melakukan pengawasan terhadap lalu lintas barang impor dan ekspor.

6.    Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini.

7.    Pemberitahuan pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini.

8.    Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Departemen Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.

9.    Pejabat bea dan cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang ini.

10.  Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.

11.  Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.

12.  Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang yang diimpor.

13.  Bea keluar adalah pungutan negara berdasarkan Undang-Undang ini yang dikenakan terhadap barang ekspor.

14.  Tempat penimbunan sementara adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu di kawasan pabean untuk menimbun barang, sementara menunggu pemuatan atau pengeluarannya.

15.  Tempat penimbunan berikat adalah bangunan, tempat, atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun barang dengan tujuan tertentu dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

16.  Tempat penimbunan pabean adalah bangunan dan/atau lapangan atau tempat lain yang disamakan dengan itu, yang disediakan oleh pemerintah di kantor pabean, yang berada di bawah pengelolaan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menyimpan barang yang dinyatakan tidak dikuasai, barang yang dikuasai negara, dan barang yang menjadi milik negara berdasarkan Undang-Undang ini.

17.  Barang tertentu adalah barang yang ditetapkan oleh instansi teknis terkait sebagai barang yang pengangkutannya di dalam daerah pabean diawasi.

18.  Audit kepabeanan adalah kegiatan pemeriksaan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, surat yang berkaitan dengan kegiatan usaha termasuk data elektronik, surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang kepabeanan, dan/atau sediaan barang dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

19.  Tarif adalah klasifikasi barang dan pembebanan bea masuk atau bea keluar.

20.  Pemeriksaan pabean, terdiri dari (a) penelitian dokumen dan (b) pemeriksaan fisik barang.

21.  Manifes adalah Daftar barang niaga yang dimuat dalam sara-na pengangkut.

22.  Saat kedatangan sarana pengangkut, yaitu (a) saat lego jangkar, (b) saat mendarat di landasan.

23.  Barang diangkut terus, adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean tanpa dilakukan pembongkaran terlebih dahulu.

24.  Barang diangkut lanjut, adalah barang yang diangkut dengan sarana pengangkut melalui kantor pabean dengan dilakukan pembongkaran terlebih dulu.

25.  Impor untuk dipakai, yaitu (a) memasukkan barang impor untuk dipakai, (b) memasukkan barang impor untuk dimiliki / dikuasai orang asing.

26.  Penumpang adalah setiap orang yang melintas perbatasan wilayah negara dengan menggunakan sarana pengangkut, tetapi bukan awak sarana peng-angkut dan bukan pelintas atas.

27.  Awak sarana pengangkut adalah setiap orang yang karena sifat pekerjaannya harus berada dalam sarana pengangkut dan datang bersama sarana pengangkut.

28.  Pelintas batas adalah penduduk yang berdiam atau bertempat ting-gal dalam wilayah perbatasan negara serta memiliki kartu identitas yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang dan yang melakukan perjalanan lintas batas di daerah perbatasan melalui pos pengawas lintas batas.

29.  Sistem klasifikasi barang adalah suatu daftar penggolongan barang yang dibuat secara sistematis dengan tujuan untuk mempermudah penarifan, transaksi perdagangan, pengangkutan, dan statistic.

30.  Nilai transaksi adalah harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar oleh pembeli kepada penjual atas barang yang dijual untuk diekspor ke daerah pabean ditambah dengan biaya-biaya.

31.  Barang identik adalah apabila kedua barang sama dalam segala hal, setidak-tidaknya karakter fisik, kualitas, dan reputasinya sama, serta (a) diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau (b) diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

32.  Barang serupa adalah apabila kedua barang memiliki karakter fisik dan komponen material yang sama sehingga dapat menjalankan fungsi yang sama dan secara komersial dapat dipertukarkan serta (a) diproduksi oleh produsen yang sama di negara yang sama; atau (b)diproduksi oleh produsen lain di negara yang sama.

33.  Barang sejenis adalah barang yang identik atau sama dalam segala hal dengan barang impor dimaksud atau barang yang memiliki karakteristik fisik, teknik, atau kimiawi menyerupai barang impor dimaksud.

34.  Metode Deduksi (untuk menentukan nilai pabean) yaitu metode untuk menghitung nilai barang pabean barang impor berdasarkan harga jual dari barang impor yang bersangkutan, barang impor yang identik atau barang yang serupa di pasar dalam daerah pabean dikurangi biaya atau pengeluaran, atara lain komisi atau keuntungan, transportasi, asuransi, bea masuk, dan pajak.

35.  Metode Komputasi (untuk menentukan nilai pabean) yaitu metode untuk menghitung nilai pabean barang impor berdasarkan penjumlahan harga bahan baku, biaya proses pembuatan, dan biaya / pengeluaran lainnya sampai barang ter-sebut tiba di pelabuhan atau tempat impor di daerah pabean.

36.  Harga ekspor adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang yang diekspor ke luar Daerah Pabean Indonesia.

37.  Nilai normal adalah harga yang sebenarnya dibayar atau akan dibayar untuk barang sejenis dalam perdagang-an pada umumnya di pasar domestic negara pengekspor untuk tujuan konsumsi.

38.  Subsidi adalah (a) Setiap bantuan keuangan yang diberikan oleh pemerintah atau badan-badan pemerintah baik langsung maupun tidak langsung kepada perusahaan, industry, kelompok industry, atau eksportir; atau (b) Setiap bentuk dukungan terhadap pendapatan atau harga yang diberikan secara langsung atau tidak langsung untuk meningkatkan ekspor atau menurunkan impor dari atau ke negara yang bersangkutan.

39.  Barang pribadi (personnal belonging) adalah barang-barang yang dibawa oleh mereka (penumpang, awak sarana pengangkut dan pelintas batas) sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 10B ayat (3).

40.  Pre-entry classification adalah penetapan klasifikasi barang oleh Direktur Jenderal terhadap importasi barang sebelum sebelum diajukan pemberitahuan pabean atas permohonan importir.

41.  Valuation ruling adalah penetapan nilai pabean oleh Direktur Jenderal yang dibuat berdasarkan hasil audit kepabeanan terhadap importasi barang yang telah dan akan dilakukan oleh importir dalam jangka waktu tertentu.

42.  Bea masuk antidumping adalah Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor terutama dalam hal harga ekspor dari barang tersebut lebih rendah dari nilai normalnya.

43.  Bea masuk imbalah adalah Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor terutama dalam hal ditemukan adanya subsidi yang diberikan di Negara pengekspor terhadap barang tersebut.

44.  Bea masuk tindakan pengamanan (safeguard) adalah Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor dalam hal terdapat lonjakan barang impor baik secara absolut maupun relatif terhadap barang produksi dalam negeri yang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing, dan lonjakan barang impor tersebut.

45.  Bea masuk pembalasan adalah Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang impor yang berasal dari negara yang memperlakukan barang ekspor Indonesia secara diskriminatif.

46.  Perlakuan diskrimininatif yaitu dalam hal barang ekspor Indonesia diperlakukan secara tidak wajar oleh suatu negara misalnya dengan pembatasan, larangan, atau pengenaan tambahan bea masuk, barang-barang dari negara yang bersangkutan dapat dikenakan tarif yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

47.  Pembebasan bea masuk adalah peniadaan pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini (UU Kepabeanan).

48.  Keringanan bea masuk adalah pengurangan sebagian pembayaran bea masuk yang diwajibkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini.

49.  Barang Pindahan (personal effects) adalah barang-barang keperluan rumah tangga milik orang yang semula berdomisili di luar negeri, kemudian dibawa pindah ke dalam negeri.

50.  Dokumen pelengkap pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, bill of lading, packing list, dan manifest.

51.  PPJK (Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan) adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengurusan pemenuhan kewajiban pabean untuk dan atas nama pemilik barang.

52.  Penundaan (pembayaran Bea Masuk) adalah penundaan bea masuk dalam rangka fasilitas pembayaran berkala dan penundaaan pembayaran bea masuk karena menunggu.

53.  Penangguhan (pembayaran Bea Masuk) adalah peniadaan sementara kewajiban pembayaran bea masuk sampai timbul kewajiban untuk membayar bea masuk berdasarkan Undang-Undang ini.

54.  Pengusahaan Tempat Penimbunan Berikat (TPB) adalah kegiatan usaha menyimpan, menimbun, melakukan pengetesan, memperbaiki / merekondisi, menggabungkan (kitting), memamerkan, menjual, mengemas, mengemas kembali, mengolah, mendaur ulang, melelang barang, merakit (assembling), mengurai (disassembling), dan/atau membudidayakan flora dan fauna di tempat penimbunan berikat.

55.  Pengusaha pengangkut adalah orang yang menyediakan jasa angkutan barang impor atau ekspor dengan sarana pengangkutan di darat, laut, dan udara.

56.  Barang yang dikuasai Negara adalah barang yang untuk sementara waktu penguasaannya berada pada negara sampai dapat ditentukan status barang yang sebenarnya.

57.  Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.

58.  Menegah barang adalah adalah tindakan administratif untuk menunda pengeluaran, pemuatan, dan pengangkutan barang impor atau ekspor sampai dipenuhinya Kewajiban Pabean.

59.  Menegah sarana pengangkut adalah adalah tindakan untuk mencegah keberangkatan sarana pengangkut.

60.  Dokumen pengangkutan adalah semua dokumen yang dipersyaratkan baik oleh pengangkutan nasional maupun internasional.



Sumber :
a. Undang-undang No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.
b. Undang-undang No. 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No. 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan.

(Jaeroni Setyadhi)


No comments: