Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, August 16, 2007

KPPU Investigasi Biaya Tinggi di Tanjung Priok

14 Agustus 2007

JAKARTA, Bisnis Indonesia: Sedikitnya 15 perusahaan akan dimintai keterangan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga mengenakan biaya tinggi untuk pelayanan jasa barang dan peti kemas kepada importir serta tidak melaksanakan kesepakatan tarif lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok.

Hal itu diungkapkan Ketua Tim KPPU untuk Evaluasi Kebijakan Kesepakatan Tarif Lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok, Ahmad Ramadhan Siregar kepada Bisnis, seusai pertemuan KPPU dengan Gafeksi kemarin.

"Kami akan meminta keterangan dari semua pihak, baik forwarder yang tergabung maupun yang tidak tergabung dengan Gafeksi. Kami juga segera meminta keterangan dari importir guna mengetahui ruang efisiensi dari kesepakatan tarif lini 2," katanya.

Dia menuturkan fokus KPPU juga akan ditujukan untuk mengidentifikasi soal reduksi tarif pelayanan jasa barang dan peti kemas di lini 2, seperti yang diungkapkan Gafeksi pada pertemuan dengan KPPU.

"Soal tarif, kami sepakat memang tarif dari kesepakatan itu lebih efisien bagi importir dan kami mendukung. Tapi soal kesepakatan, ini yang terus masih kami telusuri dan konfirmasi terus dilakukan. Kami juga ingin tahu kenapa ada pihak yang tidak bisa menerapkan penurunan harga ini, apa ada masalah di struktur biaya atau apa."

Ketua bidang Angkutan Laut DPW Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi) DKI Jakarta Alfansuri mengatakan pada pertemuan itu Gafeksi menyerahkan bukti-bukti terhadap KPPU yang ditujukan agar lembaga tersebut dapat melihat bahwa kesepakatan itu justru ditujukan untuk menurunkan tarif.

"Kami tunjukkan tarif biaya tinggi yang komponennya sangat beragam dan besarannya juga sangat beragam. Bila dibandingkan dengan tarif kesepakatan sangat berbeda," tutur Alfansuri.

Dia mengungkapkan biaya gudang yang diterapkan oleh anggota Gafeksi hanya Rp200.000, namun per Agustus ini ada yang mengenakan tarif Rp2 juta untuk layanan yang sama.

Penurunan biaya
Dia mengatakan pihaknya telah menyampaikan kepada KPPU bahwa kesepakatan tarif itu ditujukan bagi efisiensi ekonomi nasional melalui penurunan biaya. Gafeksi juga mengemukakan bahwa bisnis tarif pelayanan jasa barang dan peti kemas di lini 2 tidak bisa mengikuti mekanisme pasar karena importir tidak memiliki kebebasan memilih konsolidator. Pasalnya, kontainer importir berada di tangan konsolidator.

"Importir akan membayar berapa pun karena barangnya ada di tangan agen konsolidator. Tapi, kesepakatan ini untuk menurunkan biaya, bukan menaikkan."

Selain pelaku usaha yang menerapkan biaya tinggi, KPPU juga mengungkapkan pada Gafeksi bahwa lembaga tersebut segera memanggil importir yang mau membayar di atas harga kesepakatan.

"KPPU akan terjun ke lapangan dan mencari informasi langsung dari importir yang terkena biaya tinggi. KPPU sepakat bahwa tarif dari kesepakatan itu sejalan dengan tujuan KPPU guna efisiensi ekonomi negara dan kami sangat peduli pada biaya tinggi," tandas Ahmad.

Dalam hal ini KPPU melakukan pengawasan terhadap sejumlah kesepakatan tarif di Tanjung Priok guna mengkaji dugaan persaingan usaha tidak sehat.

Sebelumnya, Ketua KPPU M. Iqbal mengungkapkan pemantauan kesepakatan tarif pelayanan jasa barang dan peti kemas di lini 2 Tanjung Priok ditujukan untuk memantau kesepakatan tarif jasa kapal dan bongkar muat di pelabuhan terbesar di Indonesia itu.

No comments: