Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Friday, March 26, 2010

FORWARDING NASIONAL WAJIB IKUT ASURANSI

Asuransi internasional (ACTIF) akan bersedia mengcoverr pertanggungan asuransi kepada perusahaan forwarding nasional jika jumlahnya telah mencapai di atas 1000 perusahaan.

“Jumlah 1000 perusahaan forwarding itu, sebagaimana disyaratkan perusahaan asuransi kargo internasional. Jadi kalau jumlah peserta asuransi di bawah 1000, mereka (perusahaan asuransi internasional-red) tidak mau memberikan pertanggungan asuransi kepada perusahaan forwarding nasional,” ujar Arman Yahya, Wakil Ketua DPP Gafeksi Bidang Hubungan Internasional, menjawab pertanyaan Ocean Week, baru-baru ini.

Kata Arman, Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gafeksi (Gabungan Perusahaan Forwarding Penyedia Jasa Logistik dan Ekspedisi Seluruh Indonesia) mentargetkan kepesertaan asuransi sangat penting dan wajib sebagai kelanjutan dari penerapan STC (standard trading condition). “Jadi kenapa selama ini (sejak 1986) STC tidak jalan, karena perusahaan forwarding nasional merasa terbebani kalau harus ikut asuransi, sehingga STC tidak memberikan manfaat kepada perusahaan forwarding nasional,” ujarnya.

Padahal, premi asuransi kargo internasional seperti ACTIF itu hanya US $500 (setara Rp 5 juta) per tahun. “Premi sebesar itu, tidak seberapa besar bila dibandingkan dengan risiko kerugian yang sewaktu-waktu bias menimpa perusahaan forwarding nasional seperti yang kerap terjadi selama ini,” katanya.

Selain itu, tambahnya, kendala penerapan STC selama ini dikarenakan DPP Gafeksi periode sebelumnya (2004-2009) tidak menindaklanjuti pembicaraan dengan pihak asuransi internasional yang sempat terjadi sebelumnya.

“Sehingga perusahaan asuransi internasional itu tidak mau mengcover kerugian forwarding nasional karena khawatir tidak bayar premi setiap tahunnya, yang menjadi kewajiban perusahaan forwarding selaku peserta,” jelasnya.

Lebih ironis lagi, kata Arman, pada saat DPP Gafeksi tidak lagi mengurus soal liability insurance, kebanyakan anggota forwarder nasional malah ikut-ikutan molor. “Hingga saat ini masih banyak forwarding nasional yang pura-pura tidak paham seputar STC dan liability insurance,” cibirnya.

Untuk itu, Arman berharap, seluruh anggota forwarding nasional mulai melihat dan segera mengajukan kepesertaan liability insurance. “Sebab hal itu untuk eksistensi usaha forwarding nasional ke depan, di tengah ekspansi bisnis forwarding tingkat regional ASEAN maupun tingkat internasional,” tuturnya. (saiful/ow)


Sumber : Ocean Week, No. 197/IX, March 2010

No comments: