Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Friday, March 26, 2010

GAFEKSI BERLAKUKAN STC

Dewan Pengurus Pusat (DPP) Gafeksi (Gabungan Forwarder, Logistik dan Ekspedisi Seluruh Indonesia) menghimbau anggotanya di seluruh Indonesia untuk menerapkan STC (Standard Trading Condition) dalam melakukan transaksi, seiring dengan persaingan industri logistic global.

Ketua Umum Gafeksi Iskandar Zulkarnain, mengatakan ke depan persaingan di bisnis penyedia jasa logistic akan semakin ketat dengan berbagai standard dan aturan perdagangan seiring dengan pemberlakuan AC-FTA (Asean China Trade Agreement) sejak Januari 2010 lalu.

“Masuknya AC-FTA harus diikuti dengan kesiapan kita misalnya dalam hal standar perdagangan (jasa) transportasi yang akan kita berikan kepada customer (pemilik barang). Sebab kalau tidak, pelaku forwarder bisa rugi besar atau bahkan bisa kehilangan pelanggan, karena lebih memilih penyedia logistic asing yang telah memiliki STC”, ujarnya.

Menurut Iskandar, dengan masuknya AC-FTA, maka tak sedikit pelaku forwarding atau penyedia jasa logistic yang mulai merambah ke pasar logistic Indonesia dengan berbagai aturan dan ketentuan yang menguntungkan bagi pemilik barang. “Misalnya soal aturan (jaminan) bagaimana barang milik customer sampai dengan aman dan selamat ke tempat tujuan,” jelasnya.

Singkatnya, kata Iskandar kalau pelaku forwarding tidak ada STC maka forwarding bertanggung jawab penuh terhadap barang yang diangkutnya. “Dengan STC maka tanggung jawab forwarding selaku penyedia jasa logistic terbatas pada ketentuan yang tercantum dalam STC”.

Hal senada dikemukakan Arman Yahya, Wakil Ketua Bidang Hubungan International DPP Gafeksi. Menurutnya, STC yang saat ini akan diterapkan DPP Gafeksi kepada seluruh anggota sudah direvisi dari STC produk MUNAS (Musyawarah Nasional) Gafeksi tahun 1986 lalu. Bahkan edisi revisi itu sudah disesuaikan dengan standar perdagangan internasional. “Dengan STC edisi revisi ini diharapkan akan memberikan kepastian berusaha bagi seluruh pelaku forwarding di Indonesia,” katanya.

Selain itu, ungkap Arman, dengan penggunaan STC dalam melakukan transaksi pada setiap pemberian jasa transportasi maka tidak akan ada yang dirugikan baik pelaku forwarding maupun pemilik barang. “Selama ini, tak sedikit pelaku forwarding yang mengalami kerugian (materiil) karena tidak adanya STC yang diajukan kepada pemilik barang. Di mana pemilik barang tidak mau dirugikan atas terjadinya barang hilang,” jelas Arman.

Liability Insurance

Sebagai kelanjutan dari penerapan STC, mulai Januari 2010 pihaknya juga akan mendorong anggota Forwarding seluruh Indonesia untuk menggunakan liability insurance (pertanggungan asuransi).

“Kalau sudah mengacu pada STC maka forwarding harus mengasuransikan cargo yang diangkutnya ke liability insurance,” kata Iskandar.

Menurut Iskandar, risiko pengiriman barang melalui laut oleh forwarding misalnya cargo rusak atau hilang karena kapal ‘tubrukan’ atau kapal tenggelam. “Untuk itu, semua risiko pengiriman itu harus diantisipasi melalui STC dan liability insurance, sehingga hak dan kewajiban antara forwarding dan pemilik barang sama-sama terjaga,” ujarnya. (saiful/ow)


Sumber : Ocean Week, No. 195/IX, February 2010

No comments: