Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Monday, July 30, 2007

Bea Cukai Jamin Tak Asal Blokir PPJK

26 Juli 2007

JAKARTA, Bisnis Indonesia: Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Pelabuhan Tanjung Priok menjamin meminimalisasi pemblokiran dan pencabutan nomor pokok perusahaan pengurusan jasa kepabeanan (PPJK), menyusul registrasi ulang usaha itu mulai 20 Juli 2007.

Kepala KPU Tanjung Priok Agung Kuswandono mengatakan pencabutan nomor pokok itu bisa dihindari jika 800 PPJK yang beroperasi di Tanjung Priok segera mendaftarkan diri dan melengkapi seluruh persyaratan sesuai Permenkeu No.65/PMK.04/ 2007 tentang PPJK.

"Kami tidak akan sembarang mencabut atau memblokir. Tapi, tentunya PPJK jangan mengajukan registrasi setelah waktunya mepet. Kami melihat saat ini respons dari PPJK sudah bagus," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

KPU Bea Cukai Tanjung Priok kemarin hingga hari ini menggelar sosialisasi pembukuan PPJK di Tanjung Priok sesuai ketentuan Menteri Keuangan yang baru.

Direktur PT Ladur Utama Mandiri Sugiyanto mengatakan banyak PPJK yang menilai waktu registrasi yang disediakan selama 90 hari terlalu singkat.

"Kami khawatir singkatnya waktu dapat menyebabkan PPJK kehilangan nomor pokok. Padahal, banyak kelengkapan yang harus dipenuhi."

Dia juga menambahkan banyaknya jumlah PPJK dapat menyebabkan pihak Bea Cukai tidak mampu melakukan penelitian lapangan secara mendetail dalam waktu singkat dan dapat menyebabkan PPJK dapat kehilangan nomor pokok akibat hal itu.

Ketua Gafeksi DKI Jakarta Syukri Siregar mengatakan pihaknya meyakini bila PPJK segera mendaftar dan memenuhi persyaratan dari Permenkeu itu, PPJK tidak akan kehilangan nomor pokoknya.

Dia menambahkan hanya ada empat syarat yang harus dipenuhi oleh PPJK dalam registrasi tersebut, yaitu kejelasan domisili, kejelasan pengurus, memiliki ahli kepabeanan dan memiliki pembukuan yang auditable.

No comments: