Background
Eight years ago, the International Standards Organization (ISO) issued the 19011 standard for quality and environmental management system auditing. It combined the separate quality and environmental management system audit standards into one. Good step. Unfortunately, the pressure to do this was coming from the conformity assessment community (sometimes called registration or certification) and the big multinational firms. The first 19011 standard reflected this bias and the USA delegation voted “no.” It passed anyway. About three years later, the USA released a supplement to the international version, giving additional guidance on how to apply these principles to small and medium enterprises (SMEs) and internal (first-party) audits. The ANSI version of 19011, with the supplement, was a market success and outsold the international version by a wide margin.
Shortly after the ANSI version came out, the international committee started its required review of the original 19011. ISO procedures require this every five years, although it is often stretched out longer. The choices are revise, reissue, or reject. It was pretty obvious that the 19011 needed revision. Unfortunately, the international committee was upset with the Americans for making the standard better, so we were ignored for several years. The work stalled until a couple years ago, when some fresh faces joined the group, and USA participation was once more welcomed.
In the mean time, the Conformity Assessment committee decided to take over audit standard development for third-party registration/certification. A new committee (17021) was assigned the task. So the 19011 standard revisions will now cover internal audits and supplier audits. Hurray!
Major Strengths
* The auditing standard now covers all management system auditing: quality, environment, safety, security, etc. This fits right in with the trend of organizations integrating their management approaches. The revision is coming closer to other audit standards, such as the yellow book (US Government Accountability Office – GAO) and the red book (Institute of Internal Auditors – IIA).
* As mentioned above, third-party conformity assessment (registration/certification) audits will have their own new standard: ISO 17021. Publication of the new 17021 will probably occur quite soon, as the people writing it have a common focus and the intended audience is smaller.
* For the first time, the concept of risk appears. This is the risk of performing a bad audit, having incorrect conclusions, and not the risks taken by the auditee. For several decades, the IIA has included the concept of audit risk under their banner called quality assurance. While the concept is only briefly discussed in this 19011 revision, it is a good start for a long journey.
* Guidance on training, competency and evaluation of auditors is greatly improved. Gone are the tables of degree requirements, years of service, audits observed or performed, etc. The discussion is quite rational on what competencies are desired, how to achieve them, and how to measure them. Specific examples for various management systems and business sectors are given in an informative annex. The thoroughness of this information will overwhelm many users who just want to get or maintain their registration certificate.
* Sampling strategy is presented in an informative annex. It covers both statistical and judgment sampling in a non-technical manner.
* Most of the “practical Help” information from the earlier USA additions was transferred to this revision. While the additional material makes the document nearly 70 pages long, it significantly increases the understanding. It should result in better internal and supplier audits.
Major Weakness
* The standard continues to use the term client without clear definition. To say that the audit client is the “organization or person requesting an audit” is unsatisfactory. A clarifying note says, “The audit client may be the auditee organization or any other organization which has the regulatory or contractual right to request an audit.” This makes it sound like the majority of internal or supplier audits are requested by the group about to get audited. My experience says it is just the opposite. We should remove this debris for conformity assessment days and be truthful. Either remove the term or define the client as the person(s) in charge of the audit program.
Next Steps
The international committee has recommended the revision as a Draft International Standard (DIS), meaning all of the heavy lifting is done and the proposal is ready for release to the user community for comment. Our USA delegation meets in November to prepare the USA vote on this advancement to DIS. Unfortunately, the committee team leaders feel the revisions are not ready for the DIS stage. They suggest this draft contains too many new concepts, which may not be accepted by the user community, without stating what might be objectionable. This puts us in a very weak position to affect change. The strengths identified above are needed in today’s world of economic uncertainty, advancing technologies, and ecosystem challenges. Promoting sound management system audits, as described in the draft 19011, will make the world a better place to live and work.
The international working group plans to meet in Guadalajara, Mexico, in early March 2010. Comments will be collected, discussed, and another draft prepared. Once it achieves the DIS (draft international standard) level, ISO rules require it be made available to the public for comment. (Available does not mean free, however.) I am optimistic that the new and improved standard will be released a year from now.
Source : http://auditguy.blogspot.com/2009_10_01_archive.html
Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N
Friday, December 10, 2010
Tuesday, November 30, 2010
KOMUNITAS PERUSAHAAN PENGIRIM BARANG PINDAHAN TERBENTUK
Komunitas Perusahaan Pengiriman Barang Pindahan Terbentuk
Satu lagi kelompok atau komunitas bisnis di lingkungan freight forwarding terbentuk. Mereka menamakan kelompoknya sebagai ‘komunitas perusahaan pengirim barang pindahan indonesia’ (Indonesian Movers Community).
Pembentukan kelompok atau komunitas ini ditandai dengan diselenggarakannya musyawarah para anggota perusahaan movers ini pada 30 November 2010 di Graha Iska 165, Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua DPW ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia), Sofyan Pane memberikan respons yang positif.
“Pembentukan kelompok movers ini menambah kelompok-kelompok freight forwarder yang telah ada sebelumnya. Tentu saja tujuannya antara lain untuk memperdalam fokus pada lingkup pekerjaannya mengingat ruang lingkup pekerjaan freight forwarder yang demikian luas,” demikian Sofyan Pane dalam sambutannya sekaligus menandai dibukanya secara resmi musyawarah ini.
Ditambahkannya, kerja sama antar-freight forwarder yang mengkhususkan pada bidang pemindahan barang-barang (movers) juga diharapkan dapat mengantisipasi diberlakukannya masyarakat ekonomi asia (asian economic community) pada tahun-tahun mendatang di mana freight forwarder asing nantinya tidak bisa lagi dibendung dalam memperluas jaringannya di Indonesia.
Dalam musyawarah tersebut terpilih sebagai Ketua Umum adalah Hendratmoko dari PT FPS Movers. Selanjutnya, komunitas ini akan melakukan pertemuan secara berkala untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis yang akan dijadikan masukan bagi organisasi induknya yaitu ALFI / Gafeksi.
Masukan-masukan kepada ALFI / Gafeksi akan diolah menjadi suatu rekomendasi pada rapat pimpinan di awal tahun depan yang nantinya diharapkan didengar oleh pemangku kepentingan khususnya pemerintah mengingat satu-satunya organisasi yang diakui oleh Kadin dan Pemerintah adalah ALFI / Gafeksi. (JS).
Satu lagi kelompok atau komunitas bisnis di lingkungan freight forwarding terbentuk. Mereka menamakan kelompoknya sebagai ‘komunitas perusahaan pengirim barang pindahan indonesia’ (Indonesian Movers Community).
Pembentukan kelompok atau komunitas ini ditandai dengan diselenggarakannya musyawarah para anggota perusahaan movers ini pada 30 November 2010 di Graha Iska 165, Jakarta.
Dalam sambutannya, Ketua DPW ALFI (Asosiasi Logistik dan Forwarders Indonesia), Sofyan Pane memberikan respons yang positif.
“Pembentukan kelompok movers ini menambah kelompok-kelompok freight forwarder yang telah ada sebelumnya. Tentu saja tujuannya antara lain untuk memperdalam fokus pada lingkup pekerjaannya mengingat ruang lingkup pekerjaan freight forwarder yang demikian luas,” demikian Sofyan Pane dalam sambutannya sekaligus menandai dibukanya secara resmi musyawarah ini.
Ditambahkannya, kerja sama antar-freight forwarder yang mengkhususkan pada bidang pemindahan barang-barang (movers) juga diharapkan dapat mengantisipasi diberlakukannya masyarakat ekonomi asia (asian economic community) pada tahun-tahun mendatang di mana freight forwarder asing nantinya tidak bisa lagi dibendung dalam memperluas jaringannya di Indonesia.
Dalam musyawarah tersebut terpilih sebagai Ketua Umum adalah Hendratmoko dari PT FPS Movers. Selanjutnya, komunitas ini akan melakukan pertemuan secara berkala untuk membahas hal-hal yang sifatnya strategis yang akan dijadikan masukan bagi organisasi induknya yaitu ALFI / Gafeksi.
Masukan-masukan kepada ALFI / Gafeksi akan diolah menjadi suatu rekomendasi pada rapat pimpinan di awal tahun depan yang nantinya diharapkan didengar oleh pemangku kepentingan khususnya pemerintah mengingat satu-satunya organisasi yang diakui oleh Kadin dan Pemerintah adalah ALFI / Gafeksi. (JS).
Monday, November 29, 2010
PENGELUARAN BARANG DI PRIOK MAKIN LAMBAT
Minggu, 28/11/2010 19:02:43 WIB
Oleh: Aidikar M. Saidi
JAKARTA: Proses pengeluaran barang di pelabuhan sengaja diperlambat oleh sejumlah oknum terkait untuk membengkakkan biaya sehingga sulit mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan.
Dirut PT Pelabuhan Indonesia II Richard Jose Lino menegaskan pelayanan di pelabuhan perlu direvitalisasi karena sudah kronis. Pelindo mengaku kesulitan mempersingkat proses pengeluaran barang termasuk menekan dwelling time peti kemas impor dari 5 hari menjadi 3 hari,
“Dwelling time itu sulit ditekan karena ada dugaan dipermainkan oleh perusahaan ekspedisi untuk mendapatkan keuntungan dari kelebihan cost dengan alasan selalu mengkambinghitamkan proses dokumen di Bea Cukai lamban,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Padahal, lanjut dia, dari data total arus dokumen barang impor melalui Pelabuhan
Tanjung Priok 80% adalah masuk jalur prioritas dan jalur hijau, hanya 20% yang masuk jalur merah. Artinya 80% barang impor itu tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai di pelabuhan seharusnya peti kemas impor bisa segera mendapatkan surat perintah pengeluaran (SP2) dari Bea Cukai.
Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menambahkan proses dokomen untuk jalur prioritas sudah mencapai target yakni hanya butuh waktu rata-rata 20 menit dan untuk jalur hijau 30 menit.
“Proses dokumen untuk jalur prioritas dan jalur hijau sudah mencapai target waktu, hanya untuk jalur merah memang butuh waktu karena harus dilakukan pemeriksaan fisik,” tuturnya.
Dia mengakui untuk menekan dwlling time peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok Bea Cukai dan PT Pelabuhan Indonesia II sudah duduk bersama untuk mencari solusinya.
Ketua Gabungan Forwarder Ekspedisi dan Logistik Indonesia (Gafeksi) DKI Sofyan Pane ketika dikonfirmasikan hal tersebut mebantah keras tidak mungkin perusahaan ekspedisi sengaja menimbun barang impor itu dipelabuhan untuk mencari keuntungan kelebihan cost.
“Perusahaan ekspedisi itu selalu berkerja di pelabuhan bagaimana mempercepat pelayanan barang sampai kepada consignee atau penerima barang,” tegasnya.
Sebab, kata dia, ekspedisi bersaing ketat untuk mendapat order dan bagi perusahaan yang tidak mampu melayani dengan cepat sudah dipastikan order akan berpindah dan ditinggalkan pemilik barang.
Dia meminta PT Pelindo II tidak menuding perusahaan ekspedisi untuk menutup kelemahan dari pelayanan pelabuhan akibat keterbatasan alat dan fasilitas serta SDM pelabuhan yang kurang trampil. (arh)
Sumber: web.bisnis.com
Oleh: Aidikar M. Saidi
JAKARTA: Proses pengeluaran barang di pelabuhan sengaja diperlambat oleh sejumlah oknum terkait untuk membengkakkan biaya sehingga sulit mempercepat pengeluaran barang dari pelabuhan.
Dirut PT Pelabuhan Indonesia II Richard Jose Lino menegaskan pelayanan di pelabuhan perlu direvitalisasi karena sudah kronis. Pelindo mengaku kesulitan mempersingkat proses pengeluaran barang termasuk menekan dwelling time peti kemas impor dari 5 hari menjadi 3 hari,
“Dwelling time itu sulit ditekan karena ada dugaan dipermainkan oleh perusahaan ekspedisi untuk mendapatkan keuntungan dari kelebihan cost dengan alasan selalu mengkambinghitamkan proses dokumen di Bea Cukai lamban,” ujarnya kepada Bisnis hari ini.
Padahal, lanjut dia, dari data total arus dokumen barang impor melalui Pelabuhan
Tanjung Priok 80% adalah masuk jalur prioritas dan jalur hijau, hanya 20% yang masuk jalur merah. Artinya 80% barang impor itu tidak dilakukan pemeriksaan fisik oleh Bea Cukai di pelabuhan seharusnya peti kemas impor bisa segera mendapatkan surat perintah pengeluaran (SP2) dari Bea Cukai.
Dirjen Bea Cukai Thomas Sugijata menambahkan proses dokomen untuk jalur prioritas sudah mencapai target yakni hanya butuh waktu rata-rata 20 menit dan untuk jalur hijau 30 menit.
“Proses dokumen untuk jalur prioritas dan jalur hijau sudah mencapai target waktu, hanya untuk jalur merah memang butuh waktu karena harus dilakukan pemeriksaan fisik,” tuturnya.
Dia mengakui untuk menekan dwlling time peti kemas impor di Pelabuhan Tanjung Priok Bea Cukai dan PT Pelabuhan Indonesia II sudah duduk bersama untuk mencari solusinya.
Ketua Gabungan Forwarder Ekspedisi dan Logistik Indonesia (Gafeksi) DKI Sofyan Pane ketika dikonfirmasikan hal tersebut mebantah keras tidak mungkin perusahaan ekspedisi sengaja menimbun barang impor itu dipelabuhan untuk mencari keuntungan kelebihan cost.
“Perusahaan ekspedisi itu selalu berkerja di pelabuhan bagaimana mempercepat pelayanan barang sampai kepada consignee atau penerima barang,” tegasnya.
Sebab, kata dia, ekspedisi bersaing ketat untuk mendapat order dan bagi perusahaan yang tidak mampu melayani dengan cepat sudah dipastikan order akan berpindah dan ditinggalkan pemilik barang.
Dia meminta PT Pelindo II tidak menuding perusahaan ekspedisi untuk menutup kelemahan dari pelayanan pelabuhan akibat keterbatasan alat dan fasilitas serta SDM pelabuhan yang kurang trampil. (arh)
Sumber: web.bisnis.com
Tuesday, November 23, 2010
BIAYA TRANSPORTASI RI TINGGI
20 November 2010
Buruknya infrastruktur yang disertai banyaknya pungutan liar (pungli), mengakibatkan ongkos transportasi logistik di Indonesia terbilang mahal. Karena itu, tak heran jika Indonesia menjadi negara high cost untuk ongkos transportasi logistik.
"Adanya perda (peraturan daerah) di sebagian besar kota/kabupaten Jawa Barat saja, menjadi kontradiktif dengan keinginan pemerintah pusat.
Pusat melalui peraturannya ingin menekan biaya rendah, sementara tingkat teknis berbenturan dengan perda yang meminta pembiayaan lebih," ungkap Kepala Logistics and Supply Chain Center (Logic) Universitas Widyatama (Utama), Setijadi, saat jumpa pers kegiatan "Membangun Sistem Pergudangan dan Transportasi untuk Peningkatan Daya Saing Perusahaan dan Nasional" di kampus Utama, Jln. Cikutra, Kamis (18/11).
Perda tersebut, kata Setijadi, berhubungan langsung dengan peraturan mengenai arus barang.
Perda tersebut secara langsung menghambat arus barang karena ada pembiayaan/penekanan cost untuk setiap alat angkutan logistik yang masuk ke wilayah tersebut.
"Tentunya kota/kabupaten ini alasannya adalah dengan mengejar PAD (pendapatan asli daerah).
Namun, hal ini malah merugikan pelaku bisnis karena naiknya pembiayaan terutama di bidang transportasi," tuturnya.
Kemudian pada transportasi darat, menurut Setijadi, para pelaku industri seringkali menghadapi berbagai kendala.
Seperti misalnya jaringan dan kualitas serta daya dukung beban rel kereta api.
Sedangkan kendala transportasi laut meliputi jumlah pelabuhan, kondisi fisik pelabuhan, dan fasilitas yang minim. Di transportasi udara, kendalanya antara lain kurangnya bandara kargo, kondisi fisik dan fasilitas bandara.
Permasalahan lainnya dalam sistem transportasi, adalah dengan munculnya biaya ekstra.
Hal ini terlihat jelas dari indikasi praktik suap di jembatan timbang yang berdampak pada pelanggaran pembatasan beban atau muatan kendaraan.
Pungutan liar juga terjadi pada simpul maupun jalur transportasi.
"Padahal adanya praktik suap ini berpotensi terhadap kerusakan jalan dan tingkat kecelakaan.
Jika seharusnya pengiriman barang bisa ditempuh dalam waktu 1 jam, dengan jalan rusak, kemudian macet, tentu memakan waktu lama," terangnya.
(Galamedia)
Sumber : www.gafeksi.com
Buruknya infrastruktur yang disertai banyaknya pungutan liar (pungli), mengakibatkan ongkos transportasi logistik di Indonesia terbilang mahal. Karena itu, tak heran jika Indonesia menjadi negara high cost untuk ongkos transportasi logistik.
"Adanya perda (peraturan daerah) di sebagian besar kota/kabupaten Jawa Barat saja, menjadi kontradiktif dengan keinginan pemerintah pusat.
Pusat melalui peraturannya ingin menekan biaya rendah, sementara tingkat teknis berbenturan dengan perda yang meminta pembiayaan lebih," ungkap Kepala Logistics and Supply Chain Center (Logic) Universitas Widyatama (Utama), Setijadi, saat jumpa pers kegiatan "Membangun Sistem Pergudangan dan Transportasi untuk Peningkatan Daya Saing Perusahaan dan Nasional" di kampus Utama, Jln. Cikutra, Kamis (18/11).
Perda tersebut, kata Setijadi, berhubungan langsung dengan peraturan mengenai arus barang.
Perda tersebut secara langsung menghambat arus barang karena ada pembiayaan/penekanan cost untuk setiap alat angkutan logistik yang masuk ke wilayah tersebut.
"Tentunya kota/kabupaten ini alasannya adalah dengan mengejar PAD (pendapatan asli daerah).
Namun, hal ini malah merugikan pelaku bisnis karena naiknya pembiayaan terutama di bidang transportasi," tuturnya.
Kemudian pada transportasi darat, menurut Setijadi, para pelaku industri seringkali menghadapi berbagai kendala.
Seperti misalnya jaringan dan kualitas serta daya dukung beban rel kereta api.
Sedangkan kendala transportasi laut meliputi jumlah pelabuhan, kondisi fisik pelabuhan, dan fasilitas yang minim. Di transportasi udara, kendalanya antara lain kurangnya bandara kargo, kondisi fisik dan fasilitas bandara.
Permasalahan lainnya dalam sistem transportasi, adalah dengan munculnya biaya ekstra.
Hal ini terlihat jelas dari indikasi praktik suap di jembatan timbang yang berdampak pada pelanggaran pembatasan beban atau muatan kendaraan.
Pungutan liar juga terjadi pada simpul maupun jalur transportasi.
"Padahal adanya praktik suap ini berpotensi terhadap kerusakan jalan dan tingkat kecelakaan.
Jika seharusnya pengiriman barang bisa ditempuh dalam waktu 1 jam, dengan jalan rusak, kemudian macet, tentu memakan waktu lama," terangnya.
(Galamedia)
Sumber : www.gafeksi.com
Thursday, November 18, 2010
INDUSTRI LOGISTIK DI INDONESIA
Industri logistik di Indonesia saat ini masih dikuasai perusahaan asing. Untuk meningkatkan daya saing pemain lokal, maka pemain asing dan lokal harus diseimbangkan untuk meningkatkan Sistem Logistik.
Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.
"Memang kebanyakan asing, ada pilihan keseimbangan untuk kecepatan mengirim dan memasukkan barang, ini penting bagi eksportir jangan sampai seluruhnya kita bergantung pada asing terus, harus ada keseimbangan antara efisiensi dan pengendali," ujarnya.
Kalangan usaha melihat belum tersentuhnya industri (Industri Pertambangan) ini dengan aturan yang jelas membuat pemain lokal tidak kompetitif dengan perusahaan asing. Kamar Dagang Industri pun meminta pemerintah dan DPR membuat UU khusus mengenai logistik.
"Maksudnya kita tidak kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain, karena tidak ditata dengan baik, itu kan menyangkut distribusi. Dan kita kan negara kepulauan, kalau tidak diatur dengan baik, produk kita menjadi mahal, sampai ke konsumen jadi mahal. Logistik itu adalah pergerakan keluar dari pabrik sampai konsumen akhir yang menggunakan, dari mulai ujung dunia manapun sampai dalam negeri," ujar Wakil Ketua Kadin Chris Kanter di tempat sama.
Kadin pun sudah meminta pemerintah memasukkan UU logistik ini dalam revisi paket kebijakan mengenai iklim investasi dalam Inpres No 6 Tahun 2007.
Alasan Kadin meminta sektor logistik (Design Pameran) dimasukkan ke dalam Inpres 6 itu adalah karena logistik hal yang penting khususnya untuk distribusi dan di Indonesia komponen usaha yang paling besar adalah biaya logistik.
"Kalau prinsip-prinsip yang selama ini, menjadi tarik-menarik bahwa Kadin tidak keberatan logistik itu 95 persen oleh asing, sekarang 49 persen karena memang dari dulu sudah 95 persen, kita setuju. Tetapi untuk domestik seperti tracking, pergudangan, darat, warehouse, semua mesti perusahaan nasional," tambahnya
detikfinance.com
http://kamissore.blogspot.com/2009/09/industri-logistik-di-indonesia.html
Hal tersebut disampaikan Menko Perekonomian Boediono di Gedung Depkeu, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta.
"Memang kebanyakan asing, ada pilihan keseimbangan untuk kecepatan mengirim dan memasukkan barang, ini penting bagi eksportir jangan sampai seluruhnya kita bergantung pada asing terus, harus ada keseimbangan antara efisiensi dan pengendali," ujarnya.
Kalangan usaha melihat belum tersentuhnya industri (Industri Pertambangan) ini dengan aturan yang jelas membuat pemain lokal tidak kompetitif dengan perusahaan asing. Kamar Dagang Industri pun meminta pemerintah dan DPR membuat UU khusus mengenai logistik.
"Maksudnya kita tidak kompetitif jika dibandingkan dengan negara lain, karena tidak ditata dengan baik, itu kan menyangkut distribusi. Dan kita kan negara kepulauan, kalau tidak diatur dengan baik, produk kita menjadi mahal, sampai ke konsumen jadi mahal. Logistik itu adalah pergerakan keluar dari pabrik sampai konsumen akhir yang menggunakan, dari mulai ujung dunia manapun sampai dalam negeri," ujar Wakil Ketua Kadin Chris Kanter di tempat sama.
Kadin pun sudah meminta pemerintah memasukkan UU logistik ini dalam revisi paket kebijakan mengenai iklim investasi dalam Inpres No 6 Tahun 2007.
Alasan Kadin meminta sektor logistik (Design Pameran) dimasukkan ke dalam Inpres 6 itu adalah karena logistik hal yang penting khususnya untuk distribusi dan di Indonesia komponen usaha yang paling besar adalah biaya logistik.
"Kalau prinsip-prinsip yang selama ini, menjadi tarik-menarik bahwa Kadin tidak keberatan logistik itu 95 persen oleh asing, sekarang 49 persen karena memang dari dulu sudah 95 persen, kita setuju. Tetapi untuk domestik seperti tracking, pergudangan, darat, warehouse, semua mesti perusahaan nasional," tambahnya
detikfinance.com
http://kamissore.blogspot.com/2009/09/industri-logistik-di-indonesia.html
Monday, November 1, 2010
KE "PUNCAK", TUJUAN KITA
Pilihan tempat yang biasanya diusulkan pada saat kita akan melakukan refreshing biasanya adalah pergi ke daerah pegunungan atau ke pantai. Daerah “atas” bagi orang Jakarta biasanya adalah Puncak, orang Bandung akan memilih Lembang atau Ciwidey, orang Jawa Tengah akan ke Ambarawa, orang Yogya akan ke Kaliurang, orang Jawa Timur akan ke Malang, orang Bali akan ke Kintamani, orang Medan akan ke Balige, dan sebagainya.
Pilihan pergi ke “atas’ bagi keluarga FPS kelihatannya lebih disukai, satu dan lain hal antara lain untuk sekedar “melupakan sejenak” rutinitas kerja yang dilakukan. Jika pergi ke pantai ingatan pekerjaan akan kembali menyergap kita saat melihat lautan lepas. Kita kembali ingat pada kapal (container) yang melayari lautan, ingat kembali pada skedul pelayaran (sailing schedule), ingat kembali pada proses customs clearance yang sering bermasalah, ingat kembali pada persaingan yang ketat, ingat kembali pada harga jual minus yang jor-joran dan sebagainya.
Oleh karena itu, FPS Jakarta beserta para “vendor” internalnya yaitu : operasional, finance/accounting, dan HRD & GA kembali memilih daerah sekitar Puncak, tepatnya di Cisarua, Bogor sebagai tempat tujuan dalam kegiatan Team Building yang diselenggarakan pada 30-31 Oktober 2010.
Kata “puncak” dengan tanda petik dan huruf P besar pada judul di atas mengandung dua makna sekaligus. Makna tempat yang menjadi area kegiatan tersebut dan makna simbolis yang ditujukan untuk memotivasi kita menuju kinerja tertinggi yang harus diraih dalam menggenapi dan menutup tahun 2010 yang tinggal 2 bulan lagi.
Dalam memberikan sambutan pada acara ini Pak Iskandar menyampaikan beberapa hal yang merupakan hasil dari AGM (Annual General Meeting) Dalian 2010 yang berlangsung pada minggu kedua bulan Oktober 2010 yang lalu, di antaranya adalah :
“Alhamdulillah, AGM 2010 telah memutuskan untuk menggelar pelaksanaan AGM 2011 di Bali. FPS Indonesia telah “mengalahkan” CSS Dubai yang dengan presentasinya mereka menyajikan kecanggihan Dubai yang serba modern, kita mencoba menyajikan keunikan Bali yang telah diakui dunia puluhan tahun itu.
Untuk itu, sebagai tuan rumah nanti, kita harus menunjukkan kinerja terbaik di tahun 2010 yang tinggal 2 bulan lagi dan khususnya di tahun 2011 nanti di hadapan para delegasi FPS Group”, demikian Pak Is.
Memuaskan Customer Internal Kita
Acara yang juga ditujukan untuk mempererat dan lebih memadukan “proses internal” itu diisi oleh game-game dengan tema-tema team-building yang terbagi dalam kelompok-kelompok. Dan ditutup dengan game yang melibatkan seluruh kelompok untuk memecahkan masalah bersama yang diberi nama permainan “egg drop”.
“Dari game yang kita lalui, ternyata sebagai tim (yang terbagi dalam kelompok-kelompok tadi serta “tim besar”, red.), kita mampu menyelesaikannya dengan baik,” kata Wenda, ketua panitia dalam kegiatan ini dalam memberikan kesan-kesannya.
Dalam kaitan dengan proses pada kegiatan kerja kita sehari-hari, kita seyogyanya memahami betul bahwa kita harus senantiasa “memuaskan” customer internal kita. Ambil contoh, misalnya :
Operasional harus memuaskan FPS sebagai customernya.
FPS harus memuaskan Finance/Accounting sebagai customernya (dalam proses penagihan).
Finance/HRG-GA harus memuaskan FPS sebagai customernya (dalam kaitan penyediaan sumber
daya).
Dan sebagainya.
Operasional, FPS, dan Finance/HRD-GA yang disebut pertama dalam kalimat di atas merupakan “vendor-vendor” yang sepanjang mereka mampu memberikan kepuasan kepada “customer”nya masing-masing, niscaya kita, dalam kaitan sebuah proses secara keseluruhan, akan mampu memberikan kepuasan yang tinggi kepada customer luar. Dan, kinerja puncak yang diharapkan menjadi keniscayaan juga untuk dapat dicapai.
Para vendor tersebut juga dituntut untuk melakukan pengecekan terhadap masukan pekerjaan yang akan diproses lebih lanjut dan memastikan hanya persyaratan yang memenuhi (sufficient requirements) dan masukan yang bermutu (qualified input) saja yang diprosesnya. Kekurangan persyaratan dan masukan yang bermutu rendah harus mampu ditolaknya atau dimintakan perbaikan (request for correction) dalam rangka perbaikan sistem (improving the system) secara keseluruhan.
Evaluasi Kegiatan
Menutup kegiatan 2 hari itu Pak Hendi memberikan sambutan penutupannya, “Kegiatan ini diharapkan memberikan penyegaran dan dapat diterapkan pada kegiatan kerja nanti sebagaimana dalam game-game yang telah dilalui, seluruh anggota kelompok memberikan kontribusi untuk suatu tujuan bersama. Evaluasi kegiatan juga harus dilakukan khususnya kekurangan-kekurangan yang ada dan dilaporkan sebagai bahan acuan di kegiatan yang sama di kemudian hari.”
Tentu saja masih banyak catatan yang tercecer yang tidak sempat terangkum dari kegiatan ini. Peningkatan mutu kegiatan di masa mendatang menjadi dambaan peserta, dan penerapan team-work di tempat kerja menjadi dambaan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu proses kerja, yaitu kita semua.
(Jaeroni Setyadhi)
Pilihan pergi ke “atas’ bagi keluarga FPS kelihatannya lebih disukai, satu dan lain hal antara lain untuk sekedar “melupakan sejenak” rutinitas kerja yang dilakukan. Jika pergi ke pantai ingatan pekerjaan akan kembali menyergap kita saat melihat lautan lepas. Kita kembali ingat pada kapal (container) yang melayari lautan, ingat kembali pada skedul pelayaran (sailing schedule), ingat kembali pada proses customs clearance yang sering bermasalah, ingat kembali pada persaingan yang ketat, ingat kembali pada harga jual minus yang jor-joran dan sebagainya.
Oleh karena itu, FPS Jakarta beserta para “vendor” internalnya yaitu : operasional, finance/accounting, dan HRD & GA kembali memilih daerah sekitar Puncak, tepatnya di Cisarua, Bogor sebagai tempat tujuan dalam kegiatan Team Building yang diselenggarakan pada 30-31 Oktober 2010.
Kata “puncak” dengan tanda petik dan huruf P besar pada judul di atas mengandung dua makna sekaligus. Makna tempat yang menjadi area kegiatan tersebut dan makna simbolis yang ditujukan untuk memotivasi kita menuju kinerja tertinggi yang harus diraih dalam menggenapi dan menutup tahun 2010 yang tinggal 2 bulan lagi.
Dalam memberikan sambutan pada acara ini Pak Iskandar menyampaikan beberapa hal yang merupakan hasil dari AGM (Annual General Meeting) Dalian 2010 yang berlangsung pada minggu kedua bulan Oktober 2010 yang lalu, di antaranya adalah :
“Alhamdulillah, AGM 2010 telah memutuskan untuk menggelar pelaksanaan AGM 2011 di Bali. FPS Indonesia telah “mengalahkan” CSS Dubai yang dengan presentasinya mereka menyajikan kecanggihan Dubai yang serba modern, kita mencoba menyajikan keunikan Bali yang telah diakui dunia puluhan tahun itu.
Untuk itu, sebagai tuan rumah nanti, kita harus menunjukkan kinerja terbaik di tahun 2010 yang tinggal 2 bulan lagi dan khususnya di tahun 2011 nanti di hadapan para delegasi FPS Group”, demikian Pak Is.
Memuaskan Customer Internal Kita
Acara yang juga ditujukan untuk mempererat dan lebih memadukan “proses internal” itu diisi oleh game-game dengan tema-tema team-building yang terbagi dalam kelompok-kelompok. Dan ditutup dengan game yang melibatkan seluruh kelompok untuk memecahkan masalah bersama yang diberi nama permainan “egg drop”.
“Dari game yang kita lalui, ternyata sebagai tim (yang terbagi dalam kelompok-kelompok tadi serta “tim besar”, red.), kita mampu menyelesaikannya dengan baik,” kata Wenda, ketua panitia dalam kegiatan ini dalam memberikan kesan-kesannya.
Dalam kaitan dengan proses pada kegiatan kerja kita sehari-hari, kita seyogyanya memahami betul bahwa kita harus senantiasa “memuaskan” customer internal kita. Ambil contoh, misalnya :
Operasional harus memuaskan FPS sebagai customernya.
FPS harus memuaskan Finance/Accounting sebagai customernya (dalam proses penagihan).
Finance/HRG-GA harus memuaskan FPS sebagai customernya (dalam kaitan penyediaan sumber
daya).
Dan sebagainya.
Operasional, FPS, dan Finance/HRD-GA yang disebut pertama dalam kalimat di atas merupakan “vendor-vendor” yang sepanjang mereka mampu memberikan kepuasan kepada “customer”nya masing-masing, niscaya kita, dalam kaitan sebuah proses secara keseluruhan, akan mampu memberikan kepuasan yang tinggi kepada customer luar. Dan, kinerja puncak yang diharapkan menjadi keniscayaan juga untuk dapat dicapai.
Para vendor tersebut juga dituntut untuk melakukan pengecekan terhadap masukan pekerjaan yang akan diproses lebih lanjut dan memastikan hanya persyaratan yang memenuhi (sufficient requirements) dan masukan yang bermutu (qualified input) saja yang diprosesnya. Kekurangan persyaratan dan masukan yang bermutu rendah harus mampu ditolaknya atau dimintakan perbaikan (request for correction) dalam rangka perbaikan sistem (improving the system) secara keseluruhan.
Evaluasi Kegiatan
Menutup kegiatan 2 hari itu Pak Hendi memberikan sambutan penutupannya, “Kegiatan ini diharapkan memberikan penyegaran dan dapat diterapkan pada kegiatan kerja nanti sebagaimana dalam game-game yang telah dilalui, seluruh anggota kelompok memberikan kontribusi untuk suatu tujuan bersama. Evaluasi kegiatan juga harus dilakukan khususnya kekurangan-kekurangan yang ada dan dilaporkan sebagai bahan acuan di kegiatan yang sama di kemudian hari.”
Tentu saja masih banyak catatan yang tercecer yang tidak sempat terangkum dari kegiatan ini. Peningkatan mutu kegiatan di masa mendatang menjadi dambaan peserta, dan penerapan team-work di tempat kerja menjadi dambaan bagi seluruh pihak yang terlibat dalam suatu proses kerja, yaitu kita semua.
(Jaeroni Setyadhi)
Labels:
fps indonesia,
internal customer,
outbond,
puncak
Friday, October 29, 2010
Safety Awareness
BENCANA ALAM DAN SISI LAIN DARI ASPEK KESELAMATAN
Minggu ini kita tersentak dengan berita mengenai dua bencana alam yang berturutan, bencana tsunami Mentawai dan meletusnya Gunung Merapi setelah sebelumnya diberitakan juga bencana banjir Wasior. Pemberitaan mengenai bencana Merapi terasa lebih masif selain karena relatif lebih dekat dengan kita, pemandangan eksotisme saat bencana itu sendiri terjadi, tapi juga adanya tokoh sentral yang menjadi korban keganasan awan panas Merapi, Mbah Maridjan.
Ada sisi lain yang kiranya patut menjadi perhatian kita yang merupakan bagian dari perilaku yang patut dijadikan budaya kita sehari-hari, yaitu aspek keselamatan (safety). Kembali kepada Mbah Maridjan atau korban Merapi pada umumnya, yang menjadi polemik antara kejadian yang sudah menimpanya maupun pengandaian sekiranya si Mbah dan warga di sekitar rumahnya melakukan evakuasi sedini mungkin saat status Awas diumumkan oleh pihak berwenang. Yang terakhir ini, yaitu pengandaian tersebut meniscayakan keselamatan dari bencana kematian bagi mereka itu. Penyimpulan kasar ini semata-mata dilihat dari kacamata safety terlepas dari hal-hal lain yang kini secara kritis ditulis di media-media.
Safety Condition dan Safety Action
Dua hal yang harus selalu kita perhatikan manakala kita berada di suatu tempat, melakukan suatu aktivitas atau pekerjaan, berada dalam area beresiko, dan hal-hal lain di luar situasi normal adalah mengenai safety condition (keadaan aman) dan safety action (tindakan aman). Bahkan di situasi normalpun kita senantiasa harus aware apakah suatu area betul-betul dalam keadaan aman.
Kalau kita cermati secara seksama banyak hal di sekitar kita yang tidak berada dalam keadaan aman. Kendaraan umum (bis, kereta, angkot dsb.) yang dalam keadaan penuh sesak, kendaraan roda dua yang memenuhi jalan-jalan yang saling memacu kecepatan, polusi udara yang pekat, tempat penyeberangan yang tidak dilengkapi dengan zebra cross, anak tangga gedung yang tidak dilengkapi karet anti-terpeleset dan banyak hal lain yang tidak tersentuh oleh penanganan antisipasi keselamatan. Keadaan-keadaan tersebut yang dipersepsi dari aspek keselamatan itulah yang disebut dengan safety condition. Kita dapat memulai untuk aware tentang kondisi sekitar kita itu dengan bertanya pada diri kita : apakah kondisi di sekitar kita saat ini aman?
Kondisi beresiko tidak harus selalu dipersepsi sebagai kondisi tidak aman sejauh tahapan-tahapan untuk mengeliminasi atau menurunkan potensi paling beresiko telah dilakukan. Mengemudikan kendaraan bermotor (mobil atau motor) kondisi nature-nya adalah kondisi beresiko atau unsafe condition. Tapi, setelah kita lalui beberapa tahapan, misalnya : pengecekan kendaraan sebelum dijalankan, mengenakan sabuk pengaman (untuk mobil), mengenakan helm (untuk motor), melewati jalan yang layak dan sebagainya, maka tingkat resiko tadi sudah diturunkan pada tingkat yang dapat kita terima atau dalam istilah safety adalah acceptable risk, resiko yang secara umum dapat diterima, bukan “dapat diterima” semaunya kita menterjemahkan.
Safety Action, mengantar kita pada Budaya Safety
Ada satu filter yang paling menentukan dalam menghadapi situasi dan kondisi tidak aman yang ada di sekitar kita yaitu persepsi dan tindakan kita dalam meresponnya yang disebut safety action atau tindakan / perilaku paling aman yang dapat kita lakukan sedini mungkin. Jika kita menghadapi musibah atau bencana, maka waktu menjadi sangat relatif. Sepersekian detik akan mampu menyelamatkan kita dari bahaya dan mungkin kehilangan nyawa atau sebaliknya. Dalam bencana Merapi di atas, status Awas diberlakukan pada tanggal 25 Oktober, sedangkan puncak kejadian terjadi pada 26 Oktober, sangat singkat. Sekiranya para korban tersebut aware dengan kemungkinan paling buruk, kemungkinan selamat menjadi besar. Contoh lain, kita tidak perlu tewas dulu jika hipotesis bahwa jatuh dari ketinggian 10 meter akan mengakibatkan kematian. Dan, serangkaian kejadian dan bencana hendaknya meninggalkan hikmah yang dapat dijadikan pelajaran.
Perilaku aware terhadap aspek keselamatan kiranya sudah harus menjadi bagian dari peri hidup kita sehari-hari. Potensi kemungkinan meledaknya tabung gas di rumah-rumah kita adalah sebuah keniscayaan jika kecerobohan terhadap aspek ini dinafikan. Mungkinkah kita sedang mengantri untuk menjadi korban berikutnya untuk hal yang terakhir itu?
Tim Tanggap Darurat (Emergency Team)
Ketika mengikuti breaking-news dan berita-berita sesudahnya kita menemui beberapa istilah yang sudah kita kenal sebelumnya. Ada tim darurat, ada tim evakuasi, ada jajaran kesehatan, ada tempat berkumpul (baca: tempat pengungsian), ada juga semacam tim akomodasi yang menyediakan keperluan tempat pengungsian dengan segala keperluannya.
Di Graha Iska, Jakarta, tim-tim tersebut telah terbentuk dan bagi yang membaca tulisan ini mudah-mudahan mereka juga aware bahwa suatu saat mereka harus dalam posisi siaga untuk melakukan tugasnya yaitu tugas penyelamatan saat kondisi emergency diberlakukan bagi penghuni Graha Iska. Dalam pemberlakuan kondisi tersebut, tentu saja komando ada di tangan Ketua Tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Tim Tanggap Darurat secara lebih khusus. Siapapun penghuni di gedung ini, manakala kondisi ini diberlakukan, maka kepatuhan terhadapnya menjadi suatu keharusan.
Pola yang sama dapat saja diberlakukan khsusnya untuk kantor-kantor cabang yang memiliki lebih dari 2 lantai, misalnya Surabaya, Bandung, Semarang dan cabang yang lainnya dengan menunjuk satu orang atau membentuk satu tim yang dibekali dengan kemampuan penyelamatan (bisa menggunakan alat pemadam, membuat skenario evakuasi dsb.).
Hal lain yang patut diperhatikan terkait tim di atas adalah penyegaran terhadap langkah-langkah darurat penanganan emergency gedung harus senantiasa dilakukan agar kekakuan saat benar-benar terjadi hal yang tidak diinginkan itu tidak terjadi. Penyegaran ini juga ditujukan agar tim senantiasa aware bahwa setiap saat potensi terjadinya emergency bisa saja terjadi.
(Jaeroni Setyadhi)
BENCANA ALAM DAN SISI LAIN DARI ASPEK KESELAMATAN
Minggu ini kita tersentak dengan berita mengenai dua bencana alam yang berturutan, bencana tsunami Mentawai dan meletusnya Gunung Merapi setelah sebelumnya diberitakan juga bencana banjir Wasior. Pemberitaan mengenai bencana Merapi terasa lebih masif selain karena relatif lebih dekat dengan kita, pemandangan eksotisme saat bencana itu sendiri terjadi, tapi juga adanya tokoh sentral yang menjadi korban keganasan awan panas Merapi, Mbah Maridjan.
Ada sisi lain yang kiranya patut menjadi perhatian kita yang merupakan bagian dari perilaku yang patut dijadikan budaya kita sehari-hari, yaitu aspek keselamatan (safety). Kembali kepada Mbah Maridjan atau korban Merapi pada umumnya, yang menjadi polemik antara kejadian yang sudah menimpanya maupun pengandaian sekiranya si Mbah dan warga di sekitar rumahnya melakukan evakuasi sedini mungkin saat status Awas diumumkan oleh pihak berwenang. Yang terakhir ini, yaitu pengandaian tersebut meniscayakan keselamatan dari bencana kematian bagi mereka itu. Penyimpulan kasar ini semata-mata dilihat dari kacamata safety terlepas dari hal-hal lain yang kini secara kritis ditulis di media-media.
Safety Condition dan Safety Action
Dua hal yang harus selalu kita perhatikan manakala kita berada di suatu tempat, melakukan suatu aktivitas atau pekerjaan, berada dalam area beresiko, dan hal-hal lain di luar situasi normal adalah mengenai safety condition (keadaan aman) dan safety action (tindakan aman). Bahkan di situasi normalpun kita senantiasa harus aware apakah suatu area betul-betul dalam keadaan aman.
Kalau kita cermati secara seksama banyak hal di sekitar kita yang tidak berada dalam keadaan aman. Kendaraan umum (bis, kereta, angkot dsb.) yang dalam keadaan penuh sesak, kendaraan roda dua yang memenuhi jalan-jalan yang saling memacu kecepatan, polusi udara yang pekat, tempat penyeberangan yang tidak dilengkapi dengan zebra cross, anak tangga gedung yang tidak dilengkapi karet anti-terpeleset dan banyak hal lain yang tidak tersentuh oleh penanganan antisipasi keselamatan. Keadaan-keadaan tersebut yang dipersepsi dari aspek keselamatan itulah yang disebut dengan safety condition. Kita dapat memulai untuk aware tentang kondisi sekitar kita itu dengan bertanya pada diri kita : apakah kondisi di sekitar kita saat ini aman?
Kondisi beresiko tidak harus selalu dipersepsi sebagai kondisi tidak aman sejauh tahapan-tahapan untuk mengeliminasi atau menurunkan potensi paling beresiko telah dilakukan. Mengemudikan kendaraan bermotor (mobil atau motor) kondisi nature-nya adalah kondisi beresiko atau unsafe condition. Tapi, setelah kita lalui beberapa tahapan, misalnya : pengecekan kendaraan sebelum dijalankan, mengenakan sabuk pengaman (untuk mobil), mengenakan helm (untuk motor), melewati jalan yang layak dan sebagainya, maka tingkat resiko tadi sudah diturunkan pada tingkat yang dapat kita terima atau dalam istilah safety adalah acceptable risk, resiko yang secara umum dapat diterima, bukan “dapat diterima” semaunya kita menterjemahkan.
Safety Action, mengantar kita pada Budaya Safety
Ada satu filter yang paling menentukan dalam menghadapi situasi dan kondisi tidak aman yang ada di sekitar kita yaitu persepsi dan tindakan kita dalam meresponnya yang disebut safety action atau tindakan / perilaku paling aman yang dapat kita lakukan sedini mungkin. Jika kita menghadapi musibah atau bencana, maka waktu menjadi sangat relatif. Sepersekian detik akan mampu menyelamatkan kita dari bahaya dan mungkin kehilangan nyawa atau sebaliknya. Dalam bencana Merapi di atas, status Awas diberlakukan pada tanggal 25 Oktober, sedangkan puncak kejadian terjadi pada 26 Oktober, sangat singkat. Sekiranya para korban tersebut aware dengan kemungkinan paling buruk, kemungkinan selamat menjadi besar. Contoh lain, kita tidak perlu tewas dulu jika hipotesis bahwa jatuh dari ketinggian 10 meter akan mengakibatkan kematian. Dan, serangkaian kejadian dan bencana hendaknya meninggalkan hikmah yang dapat dijadikan pelajaran.
Perilaku aware terhadap aspek keselamatan kiranya sudah harus menjadi bagian dari peri hidup kita sehari-hari. Potensi kemungkinan meledaknya tabung gas di rumah-rumah kita adalah sebuah keniscayaan jika kecerobohan terhadap aspek ini dinafikan. Mungkinkah kita sedang mengantri untuk menjadi korban berikutnya untuk hal yang terakhir itu?
Tim Tanggap Darurat (Emergency Team)
Ketika mengikuti breaking-news dan berita-berita sesudahnya kita menemui beberapa istilah yang sudah kita kenal sebelumnya. Ada tim darurat, ada tim evakuasi, ada jajaran kesehatan, ada tempat berkumpul (baca: tempat pengungsian), ada juga semacam tim akomodasi yang menyediakan keperluan tempat pengungsian dengan segala keperluannya.
Di Graha Iska, Jakarta, tim-tim tersebut telah terbentuk dan bagi yang membaca tulisan ini mudah-mudahan mereka juga aware bahwa suatu saat mereka harus dalam posisi siaga untuk melakukan tugasnya yaitu tugas penyelamatan saat kondisi emergency diberlakukan bagi penghuni Graha Iska. Dalam pemberlakuan kondisi tersebut, tentu saja komando ada di tangan Ketua Tim K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) atau Tim Tanggap Darurat secara lebih khusus. Siapapun penghuni di gedung ini, manakala kondisi ini diberlakukan, maka kepatuhan terhadapnya menjadi suatu keharusan.
Pola yang sama dapat saja diberlakukan khsusnya untuk kantor-kantor cabang yang memiliki lebih dari 2 lantai, misalnya Surabaya, Bandung, Semarang dan cabang yang lainnya dengan menunjuk satu orang atau membentuk satu tim yang dibekali dengan kemampuan penyelamatan (bisa menggunakan alat pemadam, membuat skenario evakuasi dsb.).
Hal lain yang patut diperhatikan terkait tim di atas adalah penyegaran terhadap langkah-langkah darurat penanganan emergency gedung harus senantiasa dilakukan agar kekakuan saat benar-benar terjadi hal yang tidak diinginkan itu tidak terjadi. Penyegaran ini juga ditujukan agar tim senantiasa aware bahwa setiap saat potensi terjadinya emergency bisa saja terjadi.
(Jaeroni Setyadhi)
Labels:
aspek keselamatan,
keselamatan,
merapi,
safety,
safety action,
safety condition
Subscribe to:
Posts (Atom)