Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, July 19, 2007

Adpel Priok : Tarif Baru Lini 2 Paling Lambat Mulai Agustus

JAKARTA: Adpel Tanjung Priok mengultimatum agar kesepakatan tarif pelayanan jasa barang dan peti kemas di lini 2 Pelabuhan Tanjung Priok dilaksanakan per 1 Agustus 2007. Pengguna jasa yang tidak mematuhi kesepakatan itu akan dilarang beroperasi di pelabuhan tersebut.

Administrator Pelabuhan Utama Tanjung Priok Bobby R. Mamahit mengungkapkan sesuai kesepakatan itu tarif container freight station (CFS) di lini 2 Priok sebenarnya diberlakukan efektif mulai 1 Juli, setelah sosialisasi selama satu bulan sejak Juni.

"Sudah cukup waktu untuk masa tenggang, tapi kesepakatan itu belum berjalan optimal. Waktu bagi yang telanjur kontrak dengan pihak luar negeri dengan perhitungan lama sudah diberikan dan dinilai cukup. Maka, sebagai regulator, saya akan mengeluarkan larangan, tidak boleh beroperasi di Priok bagi mereka yang tidak melaksanakan kesepakatan itu mulai 1 Agustus 2007," tandasnya kepada Bisnis, kemarin.

Kesepakatan tarif itu dibuat oleh enam asosiasi yakni Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Indonesian National Shipowners Association (INSA) Jaya, Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) Tanjung Priok, Asosiasi Pengusaha Tempat Penimbunan Sementara Seluruh Indonesia (Aptesindo).

Kesepakatan itu sempat ditolak oleh pengurus Dewan Pemakai Jasa Angkutan Laut Indonesia (Depalindo), Asosiasi Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) serta Forum Konsolidator Forwarder Jakarta (FKFJ).

Rekomendasi Adpel
Bobby mengatakan pihaknya segera menerbitkan rekomendasi positive list perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kesepakatan itu dan dapat terus beroperasi, sehingga yang tidak masuk dalam daftar tersebut tidak akan dilayani oleh Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tanjung Priok dan Pelindo.

Dia juga mengatakan seluruh kontrak per 1 Agustus 2007 harus disesuaikan dengan kesepakatan tarif pelayanan jasa barang dan peti kemas di lini 2. Bagi pelaku usaha yang tidak terdaftar sebagai anggota asosiasi di Kantor Adpel Utama Tanjung Priok, juga akan dikomunikasikan Adpel Priok untuk tidak dilayani oleh BC dan Pelindo.

"Rekomendasi itu akan saya komunikasikan agar BC dan Pelindo tidak melayani mereka yang tidak masuk dalam daftar positive list. Sanksi larangan beroperasi itu saya keluarkan, karena saya juga sudah mengeluarkan surat edaran. Jalannya kesepakatan itu ada dalam koordinasi saya sebagai Adpel.

"Bobby mengimbau kepada instansi pemerintah dan BUMN yang melayani kepentingan para pengguna jasa pelabuhan untuk tidak memberikan pelayanan kepada perusahaan dan atau pengguna jasa pelabuhan yang belum atau tidak memenuhi legalitas dan peraturan yang berlaku di wilayah kerja Tanjung Priok.

Oleh Sylviana Pravita R.K.N.
Bisnis Indonesia

No comments: