Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Thursday, June 21, 2007

NSW Integrasikan 76 Jenis Ijin

JAKARTA - Penerapan sistem national single window (NSW) dalam kepabenanan akan mengintegrasikan paling tidak 76 jenis perizinan/rekomendasi yang dikeluarkan oleh 37 unit, terutama instansi pemerintah. Integrasi perizinan dari instansi pemerintah itu terkait proses ekspor dan impor.

"Implementasi atau penerapan NSW memerlukan sejumlah prasyarat, antara lain adanya komitmen dari instansi terkait agar proses tersebut diintegrasikan menjadi satu," kata Sekretaris Tim Nasional Persiapan NSW Edy Putra Irawady di Gedung Departemen Keuangan Jakarta, kemarin.

Edy menyebutkan, untuk tahap awal, pemerintah akan mengintegrasikan proses pemberian ijin, rekomendasi, dan lainnya yang berkaitan dengan ekspor dan impor dari empat instansi pemerintah, yaitu Departemen Perdagangan, Badan Karantina, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Ditjen Bea dan Cukai.

"Empat unit itu dipilih karena mereka mewakili sekitar 80 persen komoditas yang ditransaksikan secara impor dan ekspor dari sekitar 8.700 komoditas," kata Edy yang juga Deputi Menko Perekonomian Bidang Industri dan Perdagangan.

Empat unit itu dipilih, lanjut Edy, juga karena mereka telah membangun sistem internal, sehingga lebih gampang untuk diintegrasikan ke dalam sistem tunggal.

Edy menjelaskan, Tim Nasional Persiapan NSW sudah bekerja sejak akhir Desember 2005, di mana tugasnya antara lain adalah melaksanakan pilot proyek NSW, melakukan sosialisasi NSW, dan melakukan integrasi NSW secara bertahap ke dalam Asean Single Window (ASW) mulai Januari 2008. Penerapan single window secara penuh di tingkat ASEAN (6 negara) ditargetkan dapat terealisasi pada September 2008.

"Kita sudah melakukan pilot proyek di Batam pada Desember 2006. Kita uji konsep integrasi proses dari berbagai instansi yang menyangkut ekspor-impor," jelasnya. Pemerintah merencanakan akan melakukan pilot proyek NSW yang kedua pada Desember 2007 yaitu di Pelabuhan Tanjung Priok.

"Dengan adanya NSW, segala proses ekspor-impor, penyelesaian kepabeanan dan kepelabuhanan yang menyangkut pengeluaran barang ekspor dan impor itu akan dilakukan melalui single loket yang elektronis. Jadi satu pengajuan, satu proses, dan satu keputusan," katanya.

Ia menyebutkan, implementasi NSW akan mendasarkan diri pada sejumlah prinsip, antara lain pembangunan NSW adalah untuk minimalisasi budget pemerintah, dan biaya pengoperasian dan pelayanan yang dibebankan ke pengguna dengan memperhatikan kemampuan pengguna.

"Juga memperhatikan adanya proteksi data transaksi dan informasi, transpran dalam proses, mudah diukur, efisien, mudah dijalankan, efektif, felksibel dan berkelanjutan," kata Edy. (ahm/ant)


www.bisnis-jakarta.com

No comments: