Y O U R....V I S I O N....I S....O U R....M I S S I O N

Tuesday, June 12, 2007

Adpel Priok Dukung Penuh Tarif Lini 1


JAKARTA: Administrator Pelabuhan Tanjung Priok menyatakan kesepakatan tarif pelayanan jasa barang dan kontainer di lini 2 tetap akan diberlakukan efektif mulai 1 Juli, meski ditolak kalangan operator depo dan pergudangan.

Adpel Tanjung Priok Jakarta, Bobby R. Mamahit mengatakan penetapan tarif itu merupakan hasil kesepakatan enam asosiasi yang memiliki kegiatan di pelabuhan terbesar di Indonesia.

Keenam asosiasi itu, yakni Gabungan Forwarder dan Ekspedisi Indonesia (Gafeksi), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (GINSI), Gabungan Pengusaha Ekspor Indonesia (GPEI), Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat (APBMI) Tanjung Priok, Asosiasi Tempat Penimbunan Sementara Seluruh Indonesia (Aptesindo) dan Indonesian National Shipowners' Association (INSA).

"Tetap dalam perkembangan awal. Arahnya sudah jelas, menertibkan biaya-biaya yang tak profesional di pelabuhan," ujarnya seusai rapat tertutup dengan beberapa perwakilan asosiasi di Departemen Perhubungan, kemarin.

Dia menjelaskan hasil kesepakatan bersama itu guna meningkatkan kelancaran arus barang ekspor dan impor sesuai dengan Keppres No. 54/2002 yang ditetapkan 23 Juli 2002. "Sesuai Keppres itu, Adpel berkewajiban mengoordinasikan upaya peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor di pelabuhan."

Selain itu, pihaknya mengoordinasikan pengintesifan upaya pemberantasan penyelundupan, perumusan strategi peningkatan kelancaran arus barang ekspor dan impor. "Saya sebagai aparat di pelabuhan berkewajiban mengawal keputusan dan kebijakan Tim Keppres," kata Bobby.

Meski demikian, pihaknya tetap menerima keluhan dari kalangan pelaku usaha di pelabuhan yang harus disampaikan melalui masing-masing asosiasi. "Kesepakatan itu antarmereka, kami tak bersepakat, kami hanya mengawasi," ungkap Bobby.

Ketua Ikatan Eksportir dan Importir Indonesia, Amalia Achyat, mendukung penetapan tarif pelayanan jasa barang dan kontainer di lini 2 Tanjung Priok. "Kami mendukung kesepakatan tarif itu karena memperjelas struktur tarif di Priok," kata Amalia.

Selama ini, ungkap dia, besaran tarif pelayanan jasa barang dan kontainer di lini 2 berbeda-beda, bahkan ada yang sangat tinggi, sehingga memberatkan kalangan eksportir dan importir. "Kami bahkan pernah membayar tarif biaya penumpukan seharga sama dengan tarif kamar hotel berbintang lima," kata Amalia.

Sebelumnya, Sedikitnya 250 perusahaan operator depo dan gudang serta perusahaan konsolidator barang impor dan ekspor di Pelabuhan Tanjung Priok terancam tutup dan merumahkan ribuan karyawannya.

Menurut Ketua Umum DPP Asosiasi Perusahaan Depo dan Pergudangan Indonesia (Apdepi) Soendjoto, penetapan tarif lini 2 itu meresahkan pelaku usaha yang menangani konsolidasi barang impor dan ekspor di Tanjung Priok karena harga yang ditetapkan di bawah biaya operasional.

Sesalkan penolakan

Sementara itu, Gafeksi DKI menyesalkan penolakan kesepakatan tarif itu oleh sekelompok usaha forwarder nasional yang tergabung dalam forum konsolidator. Gafeksi menilai kehadiran forum itu sebagai upaya liar dan tidak bisa mengatasnamakan usaha forwarder nasional.
"Setiap keputusan dari forum itu tidak mungkin dijadikan rujukan bagi pemerintah," kata Ketua Bidang Kepabeanan DPW Gafeksi DKI, Widijanto.

Beberapa perusahaan forwarder yang tergabung dalam forum konsolidator yang dibentuk pekan lalu itu, mayoritas merupakan mitra TPS (tempat penimbunan sementara) di Pelabuhan Priok. "Dalam praktiknya, selama ini mitra-mitra tersebut membebankan invoice kepada pemilik barang dengan nilai yang tidak logis."

Dia mengatakan pedoman tarif lini 2 itu hanya diberlakukan untuk kargo dengan status LCL (less-than container load) dan tidak termasuk tarif paket bongkar muat peti kemas yang menjadi tanggung jawab perusahaan pelayaran.

Untuk kargo dengan status LCL, kata Widijanto, harus ada keseragaman tarif demi kepentingan nasional karena selama ini tarif pelayanan di lini 2 Priok bervariasi dan tidak jelas peruntukannya.

"Keseragaman tarif juga berfungsi membantu pemerintah mendorong kelancaran ekspor impor. Aturan itu sudah baik, kami mempertanyakan jika masih ada sekelompok usaha forwarder yang merasa keberatan," ujarnya. (k1/Aidikar M. Saidi) (hendra. wibawa@bisnis.co.id)

Oleh Hendra Wibawa
Bisnis Indonesia

No comments: